T.O.P BIG BANG Minta Maaf Lagi Usai Pengadilan Putuskan Hukumannya!
Pengadilan memutuskan T.O.P akan menjalani hukuman 10 bulan penjara ditangguhkan selama dua tahun.
Penulis: Archieva Nuzulia Prisyta Devi
Editor: Delta Lidina Putri
TRIBUNSTYLE.COM - T.O.P BIG BANG menemui wartawa usai keputusan pengadilan atas kasus narkoba yang menjeratnya.
T.O.P terkonfirmasi sebagai pengguna ganja pada bulan Oktober 2016.
Dirinya menggunakan ganja sebelum melakukan tes wajib militer.
Pemilik nama asli Choi Seung Hyun ini dua kali dalam merokok ganja kering dan sisanya merokok ganja cair.
• Pengadilan Telah Ketuk Palu Kasus Narkoba T.O.P BIG BANG, Ini Hukumannya!
Pihak pengadilan telak ketuk palu untuk T.O.P seperti dilansir soompi.com.
Pengadilan menyatakan T.O.P bersalah telah menggunakan narkoba, Kamis (20/7/2017).
Selain itu pihak pengadilan juga menambahkan,"Kami mempertimbangkan terdakwa dengan tulus melakukan evaluasi diri, dan mengatakan tak akan melakukannya lagi."
Pengadilan memutuskan T.O.P akan menjalani hukuman 10 bulan penjara ditangguhkan selama dua tahun.
Jadi selama dua tahun, T.O.P tidak boleh melakukan kejahatan.
Jika T.O.P melakukan kejahatan lagi, maka akan dipenjara selama 10 bulan.
T.O.P juga harus membayar 12 ribu Won atau Rp 142 ribu.
• Merokok Ganja Bersama, T.O.P BIG BANG Akui Trainee Wanita Itu Kekasihnya, Begini Reaksi Netter Korea
Di pengadilan pertama, T.O.P BIG BANG telah meminta maaf secara terbuka di hadapan wartawan yang meliput.
Pria berusia 29 tahun ini mengakui satu minggu saat dirinya mengonsumsi narkoba adalah minggu terberat dalam hidupnya.
Kali ini, rapper BIG BANG ini kembali meminta maaf untuk tindakannya.
"Aku minta maaf atas semua tindakanku. Aku akan merenungkan kesalahanku lagi dan lagi. Hanya permintaan maaf yang bisa kukatakan kepada kalian semua. Selain itu, tak ada hal lain yang akan kukatakan." ungkap T.O.P.
Jangan diulangi lagi ya bang! (TribunStyle.com/Archieva Prisyta)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/style/foto/bank/originals/top_20170618_143856.jpg)