Breaking News:

Mantan Kekasih Idol Pria ini Dijatuhi Hukuman Penjara Usai Menyebar Kabar Pelecehan Seksual

Pengadilan menemukan dia (mantan kekasih) bersalah karena menjatuhkan citra diri si Idol dan menghancurkan kariernya!

Penulis: Tisa Ajeng Misudanar Azryatiti
Editor: Amirul Muttaqin
Koreaboo.com

TRIBUNSTYLE.COM - Kontroversi tuduhan pemerkosaan yang dimulai 3 tahun yang lalu ini akhirnya usai saat mantan pacar Choi Go dijatuhi hukuman penjara.

Pengadilan Pidana Pidana Pengadilan Negeri Seoul menjatuhkan hukuman kepada mantan pacar Choi Go selama 1 tahun penjara dan masa percobaan 2 tahun.

"Karena fakta bahwa [Choi Go] kembali ke asramanya di taksi yang disediakan oleh [mantan pacar] setelah tidur bersama, kami dapat memastikan bahwa hubungan seks tersebut disetujui oleh kedua belah pihak," ucap Pengadilan Distrik Seoul Pusat seperti dilansir dari Koreaboo.

Saat Penggemarnya Ingin Diet, Idol Wanita Korea ini Berikan Pesan Menyentuh ini

Pengadilan menemukan dia (mantan kekasih) bersalah karena menjatuhkan citra diri si Idol dan menghancurkan kariernya.

"[Mantan pacar] menghentikan promosi siaran [Choi Go] dan melukai citra dirinya atas kejahatannya. Meski begitu, terdakwa membantah tuduhan tersebut dan menolak untuk melakukan kesepakatan," tambah pihak Pengadilan Distrik Seoul Pusat

Pengadilan melanjutkan ke hukuman yang mereka berikan setelah mempertimbangkan motif emosional mantan pacar tersebut.

"Kami mempertimbangkan bahwa dia melakukan kejahatan bukan untuk mendapatkan kekayaan finansial, tapi karena amarah yang dia rasakan setelah berpikir bahwa dia telah "digunakan" olehnya."

Sekitar tiga tahun lalu, Choi Go dari group ZEST dituding telah melakukan pelecehan seksual terhadap mantan kekasihnya.

Ternyata dari hasil sidang mengatakan bahwa keduanya melakukan hubungan intim atas dasar suka sama suka. (TribunStyle.com/Tisa Ajeng)

Sumber: TribunStyle.com
Tags:
Choi Go
Rekomendasi untuk Anda

BERITA TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved