Ramadan 2017
4 Hal Dikira Membatalkan Puasa Padahal Tidak, Termasuk Mimpi Basah
Saat menjelang bulan Ramadan, tentunya banyak yang masih bingung tentang hukum-hukum yang membatalkan atau tidak membatalkan puasa.
Penulis: Ika Putri Bramasti
Editor: Cecylia Rura Patulak
TRIBUNSTYLE.COM - Saat menjelang bulan Ramadan, tentunya banyak yang masih bingung tentang hukum-hukum yang membatalkan atau tidak membatalkan puasa.
Hal ini wajar, karena terdapat beragam pendapat.
Untuk itu, sebelum menjalankan ibadah puasa bulan Ramadan.
• Tak Hanya Siapkan Diri, Ashanty Juga Siapkan Produk Kosmetik Jelang Ramadan
Ketahuilah hal-hal yang membatalkan puasa dan tidak membatalkan puasa.
Karena terkadang ada beberapa hal yang dilakukan secara tidak sengaja tapi beranggapan kalau itu membatalkan.
Padahal sesuatu yang dilakukan secara tidak sengaja itu tidak akan membatalkan puasa.
Agar kesempurnaan nilai ibadah yang dijalankan bisa mendapat pahala yang berlimpah dibulan yang penuh rahmat dan ampunan.
Seperti dikutip dari akun YouTube Sugeng Siswanto, terdapat hal-hal yang sebenarnya tidak membatalkan puasa.
1. Makan dan minum yang tidak sengaja

Keyika sedang berpuasa, tapi lupa atau tidak sengaja kemudian makan dan minum.
Maka hal itu tidak akan membatalkan puasa.
Hal ini seperti pada hadis Abi Hurairah berkata.
"Barang siapa yang lupa sedangkan ia dalam keadaan berpuasa, makan atau minum maka sempurnakanlah puasanya."
Dalam hal tersebut juga dijelaskan, kalau makan dan minum yang dilakukan secara tak sengaja tidak membatalkan puasa.
Namun ketika teringat bahwa sedang berpuasa.
Maka segera muntahkan makanan yang masih tersisa di dalam mulut.
2. Mimpi basah

Orang yang mimpi bersetubuh saat siang hari dalam keadaan puasa, kemudian mengeluarkan air mani.
Maka hal tersebut juga tidak membatalkan puasa.
Karena hal tersebut terjadi karena bukan unsur yang disengaja.
3. Mencium istri

Ternyata seorang suami mencium istrinya tidaklah membatalkan puasa.
Asalkan hal itu tidak didasari nafsu, hingga keluarnya jima'.
4. Memakai tetes mata

Memakai obat tetes mata tidaklah membatalkan puasa.
Karena tidak adanya dalil yang menyebutkan hal-hal tersebut membatalkan puasa.
Meskipun obat tetes mata itu masuk dalam tubuh.
Namun hal itu tidak masuk ke dalam perut melalui mulut.
Dengan demikian obat tetes mata tersebut tidak bisa disamakan dengan makanan dan minuman.
Jadi menggunakan obat tersebut tidak membatalkan puasa.
Nah itulah hal-hal yang bagi kebanyakan orang membatalkan puasa.
Padahal tidak sama sekali, asal dilakukan tanpa sengaja. (TribunStyle.com/Ika Bramasti)