Breaking News:

LGBT Semakin Dianggap Wajar, Sepasang Lelaki di Aceh Divonis 85 Kali Cambuk

Selain diperingati sebagai Hari Buku Nasional, tanggal 17 Mei juga diperingati sebagai hari Anti Homophobia dan Transphobia.

Penulis: Triroessita Intan Pertiwi
Editor: Cecylia Rura Patulak
Serambinews.com
MT keluar ruang sidang usai mendengarkan pembacaan putusan dari majelis hakim Mahkamah Syariyah Banda Aceh, Rabu (17/5/2017). 

TRIBUNSTYLE.COM - Selain diperingati sebagai Hari Buku Nasional, tanggal 17 Mei juga diperingati sebagai hari Anti Homophobia dan Transphobia.

Anggun C Sasmi menjadi salah satu public figure yang memperkenalkan hal ini kepada khalayak.

Dalam akun Instagramnya, penyanyi berkelas internasional ini mengunggah kepeduliannya dalam beberapa foto, Rabu (17/5/2017).

Pada postingan pertama, Ia mengunggah dua gambar soal LGBT dan diberi caption, "G*ays, Lesbi*ns, Bisexu*ls, Tr*nsgenders, I'm with you !!"

Postingan kedua, yakni gambar telapak tangan warna-warni, Anggun menuliskan "Stop Homophobi*".

Anggun C Sasmi
Anggun C Sasmi (Tribun Bogor)

Berbagai tanggapan pro dan kontra langsung membanjiri postingan pelantun lagu "Mimpi" ini.

rania_queen79 : "@anggun_cipta Mau ya kalo tiba2 anak kamu besarnya jadi LGBT . Karna ibunya mendukung."

jonathananrian : "Boleh menghargai LGBT,tapi kita harus nyembuhin dia,jangan mendukung aksinya atau sifatny yg menyimpang."

sheryl_shop : "Biarpun cinta ngga salah, tapi hubungan sesama jenis memang dilarang, sejatinya manusia diciptakan berpasangan laki2 dan perempuan, bukankah perempuan diciptakan dari tulang rusuk laki2.."

Berjalannya waktu, sebagaian orang menganggap LGBT meruapakan kondisi yang tak perlu disembunyikan lagi.

Meski demikian, hal ini tidak berlaku di tanah Aceh.

Pasangan g*y berinisial MT (23) dan MH (20) divonis hukuman masing masing 85 kali cambuk, Rabu (17/5/2017) melansir serambinews.com.

Dalam persidangan yang terbuka untuk umum ini, terungkap fakta keduanya sudah melakukan hubungan badan sebanyak dua kali, hingga digeruduk warga di kediaman kos terpidana.

Putusan cambuk tersebut sesuai dengan sidang kedua oleh majelis hakim yang diketuai Khairil Jamal di Majelis hakim Pengadilan Mahkamah Syariah Banda Aceh.

Terdakwa dinyatakan melanggar Pasal 63 ayat 1 Qanun Aceh Nomor 6 tentang Hukum Jinayat dengan ancaman 100 kali cambuk atau denda 1.000 gram emas murni, atau 100 bulan penjara. (TribunStyle.com/Triroessita Intan Pertiwi)

Sumber: TribunStyle.com
Tags:
Anggun C SasmiAcehTribunStyle.com
Rekomendasi untuk Anda

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved