Breaking News:

Kasus Gubernur Jakarta

Putusan Ahok Divonis 2 Tahun Penjara Sedot Perhatian Media-media Asing

Putusan yang dijatuhkan oleh hakim untuk memenjarakan Ahok pada Kamis (9/5/2017) lalu cukup mengejutkan publik.

Penulis: Cecylia Rura Patulak
Editor: Cecylia Rura Patulak
Screenshot 

TRIBUNSTYLE.COM - Putusan yang dijatuhkan oleh hakim untuk memenjarakan Ahok pada Kamis (9/5/2017) lalu cukup mengejutkan publik.

Ahok dinyatakan bersalah atas tindakannya yang disebut menodai agama terkait pernyataan soal Surat Al-Maidah 51 ketika berkunjung ke Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu.

Tak hanya warga Jakarta, namun juga warga di Indonesia.

Ahok Divonis 2 Tahun Penjara, Unggahan Foto Terakhir & Pertama Sang Istri Sama-sama Pegang Benda Ini

Hal yang menarik, pemberitaan ini pun tak luput dari media asing di luar Indonesia.

Ahok yang kini dikabarkan tak lagi menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta harus langsung ditahan.

TribunStyle.com mengutip dari laman Kompas.com, proses penahanan dengan alasan yang dinilai tak obyektif oleh Ketua Bidang Hukum, HAM dan Perundang-Undangan PDI Perjuangan Trimedya Panjaitan dalam konferensi persnya di Jakarta Pusat, Rabu (10/5/2017).

Selama proses tersebut, Ahok tak berusaha kabur dan tetap menjalaninya sebagai bentuk komitmen dan tanggung jawab.

Melihat hal ini, media-media asing turut ramai memberitakan Ahok yang dipenjarakan lantaran disebut menista agama.

Media tersebut di antaranya:

CNN

Screenshot
Screenshot ()

BBC

Screenshot
Screenshot ()

The Guardian

Screenshot
Screenshot ()

The Washington Post

Screenshot
Screenshot ()

Daily Mail

Screenshot
Screenshot ()

Straits Times

Screenshot
Screenshot ()

The Telegraph

Screenshot
Screenshot ()

Melihat fenomena ini, dapat dikatakan nama Ahok kian mendunia di kancah internasional. (TribunStyle.com/Cecylia Rura Patulak)

Sumber: TribunStyle.com
Tags:
AhokTribunStyle.comBBC
Berita Terkait
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved