Kasus Gubernur Jakarta
Putusan Ahok Divonis 2 Tahun Penjara Sedot Perhatian Media-media Asing
Putusan yang dijatuhkan oleh hakim untuk memenjarakan Ahok pada Kamis (9/5/2017) lalu cukup mengejutkan publik.
Penulis: Cecylia Rura Patulak
Editor: Cecylia Rura Patulak
TRIBUNSTYLE.COM - Putusan yang dijatuhkan oleh hakim untuk memenjarakan Ahok pada Kamis (9/5/2017) lalu cukup mengejutkan publik.
Ahok dinyatakan bersalah atas tindakannya yang disebut menodai agama terkait pernyataan soal Surat Al-Maidah 51 ketika berkunjung ke Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu.
Tak hanya warga Jakarta, namun juga warga di Indonesia.
• Ahok Divonis 2 Tahun Penjara, Unggahan Foto Terakhir & Pertama Sang Istri Sama-sama Pegang Benda Ini
Hal yang menarik, pemberitaan ini pun tak luput dari media asing di luar Indonesia.
Ahok yang kini dikabarkan tak lagi menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta harus langsung ditahan.
TribunStyle.com mengutip dari laman Kompas.com, proses penahanan dengan alasan yang dinilai tak obyektif oleh Ketua Bidang Hukum, HAM dan Perundang-Undangan PDI Perjuangan Trimedya Panjaitan dalam konferensi persnya di Jakarta Pusat, Rabu (10/5/2017).
Selama proses tersebut, Ahok tak berusaha kabur dan tetap menjalaninya sebagai bentuk komitmen dan tanggung jawab.
Melihat hal ini, media-media asing turut ramai memberitakan Ahok yang dipenjarakan lantaran disebut menista agama.
Media tersebut di antaranya:
CNN

BBC

The Guardian

The Washington Post

Daily Mail

Straits Times

The Telegraph

Melihat fenomena ini, dapat dikatakan nama Ahok kian mendunia di kancah internasional. (TribunStyle.com/Cecylia Rura Patulak)