Breaking News:

Ahok Divonis 2 Tahun, Ari Wibowo Kecewa Dengan Sistem Hukum Indonesia

Sontak, unggahan Ari dibanjiri komentar bahkan doa-doa netizen untuk Ahok.

Penulis: Uni Irmagani
Editor: Delta Lidina Putri
TribunStyle/kolase
Ahok Ari Wibowo 

Laporan Wartawan TribunStyle.com, Uni Irmagani

TRIBUNSTYLE.COM - Ari Wibowo, artis pendukung Ahok yang paling gencar di depan membela dan mendukung gubernur DKI Jakarta tersebut.

Sejak pencalonan Ahok mempertahankan jabatan, hingga saat ini ia divonis 2 tahun penjara oleh Majelis Hakim.

Ahok dinyatakan terbukti bersalah melakukan penodaan agama karena pernyataan soal surat Al Maidah 51 saat berkunjung ke Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu.

Ahok Divonis 2 Tahun Penjara, Begini Ari Wibowo Menghiburnya

Putusan tersebut dibacakan oleh ketua Majelis Hakim Dwiarso Budi Santiarto dalam sidang yang digelar di Auditorium Gedung Kementrian Pertanian, Jakarta Selatan, Selasa (9/5/2017).

Mengetahui putusan hakim bahwa Ahok bersalah dan harus mendekam dipenjara selama 2 tahun., Ari Wibowo mengaku kecewa atas hukum Indonesia.

Menurutnya, musibah yang menimpa Ahok adalah fitnah.

Ia menyayangkan sistem hukum Indonesia dalam menyikapi kasus Ahok ini.

Ari mengungkapkan kekecewaanya melalu akun Instagram miliknya.

Foto yang memperlihatkan Ahok dan istrinya itu bertuliskan isi surat Matius 5:11-12.

"Berbahagialah kamu, jika karena kamu dicela dan dianiaya dan kepadamu difitnahkan segala yang jahat.

Bersukacita dan bergembiralah, karena upahmu besar di sorga, sebab demikian juga telah dianiaya nabi-nabi yang sebelum kamu".

ariwibowo_official
instagram.com/ariwibowo_official

Tulisan kekecewaan atas hukum Indonesia sendiri ia sematkan pada caption.

"RIP Indonesian Justice System..!
Semoga ibu Vero & anak2nya diberikan
ketabahan & kekuatan
atas perlakuan tidak adil ini..
Atas nama warga DKI, saya mohon maaf
yang sebesar-besarnya atas fitnahan ini.
~aw~

Halaman
12
Sumber: TribunStyle.com
Tags:
Ari WibowoAhok
Berita Terkait
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved