Andika Eks Kangen Band Dikabarkan Jadi Wakil Ketua DPD Demokrat, Kuasa Hukum: Nggak Mungkin
DPP Partai Demokrat membenarkan Andika Mahesa, dilantik sebagai Wakil Ketua Bidang Seni dan Budaya DPD Demokrat Lampung.
Editor: Delta Lidina Putri
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Nurul Hanna
TRIBUNSTYLE.COM, JAKARTA - Sebelumnya, DPP Partai Demokrat membenarkan bahwa Eks vokalis Kangen Band, Andika Mahesa, dilantik sebagai Wakil Ketua Bidang Seni dan Budaya DPD Demokrat Lampung.
Namun, kuasa hukum Andika menampik pernyataan tersebut.
Dituturkan pengacara Andika, kliennya tersebut hanya merupakan anggota kehormatan, bukan wakil ketua.
"Ya enggak mungkin lah baru diangkat menjadi anggota langsung dapat jabatan (wakil ketua), enggak mungkin," kata Toto Ruhanto, kuasa hukum Andhika Kangen Band saat dihubungi wartawan Selasa (21/3/2017).
Baca: Habis Kesandung Kasus KDRT, Andika Kangen Band Justru Jadi Anggota Partai Ini
Diceritakan Toto, Andika dilantik bertepatan dengan hari ia dibebaskan dari tahanan terkait kasus KDRT, yakni Sabtu (18/3/2017). Kebetulan, ada pelantikan DPD Lampung di sebuah hotel.
Andhika yang selalu menyanggupi undangan bernyanyi di berbagai kesempatan, menjadi alasan tersendiri pelantun lagu 'Doi' itu didapuk menjadi anggota kehormatan.
"Jadi kan dia (Andika) itu di mana-mana, dia kan sering nyanyi kalau ada apa-apa tinggal di panggil."
"Dia bukan simpatis juga, kebetulan keluar dan ada undangan, teman-teman dia juga ada di Partai Demokrat dan diangkat jadi anggota kehormatan," ucap Toto.
Sebelumnya, Ketua DPP Demokrat Didik Mukriyanto membenarkan bahwa Andika, dilantik sebagai Wakil Ketua Bidang Seni dan Budaya DPD Demokrat Lampung.
"Teman-teman DPD Lampung mengkonfirmasi, betul Andika masuk sebagai pengurus DPD PD Lampung," kata Ketua DPP Demokrat Didik Mukriyanto melalui pesan singkat, Senin (20/3/2017).