Breaking News:

Pilkada Jakarta

Quick Count Final 5 Lembaga Survei: Agus Yudhoyono Keok, Anies-Sandi Tempel Ketat Ahok-Djarot

Hitung cepat final 5 lembaga survei setelah Pilkada Jakarta usai, tempatkan dua besar yakni Ahok Vs Anies. Agus SBY terpental.

TRIBUNNEWS/JEPRIMA/ANGGA BN/DADANG KUSUMA
Foto tiga Pasang calon Gubernur DKI Jakarta Agus Harimurti Yudhoyono, Basuki Tjahaja Purnama, dan Anies Baswedan ditemui saat menggunakan hak pilihnya di TPS masing-masing, di Jakarta, Rabu (15/2/2017). TRIBUNNEWS/JEPRIMA/ANGGA BN/DADANG KUSUMA 

TRIBUNSTYLE.COM -  Lima lembaga survei berbeda yang melaksanakan quick count atau hitung cepat Pilkada DKI Jakarta 2017 telah menyelesaikan proses penghitungan pada Rabu (15/2/2017) petang.

Kelima hasil hitung cepat yang dirangkum Kompas.com berasal dari lembaga survei Litbang Kompas, Cyrus Network, PolMark Indonesia, Lingkaran Survei Indonesia (LSI), dan Saiful Mujani Research and Consulting (SMRC).

Berikut hasil hitung cepat untuk ketiga pasangan calon gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta:

Litbang Kompas

Agus Harimurti Yudhoyono-Sylviana Murni: 17,37 persen
Basuki Tjahaja Purnama-Djarot Saiful Hidayat: 42,87 persen
Anies Baswedan-Sandiaga Uno: 39,76 persen

Cyrus Network

Agus Harimurti Yudhoyono-Sylviana Murni: 17 persen
Basuki Tjahaja Purnama-Djarot Saiful Hidayat: 43,9 persen
Anies Baswedan-Sandiaga Uno: 39,2 persen

PolMark Indonesia

Agus Harimurti Yudhoyono-Sylviana Murni: 19,1 persen
Basuki Tjahaja Purnama-Djarot Saiful Hidayat: 41,2 persen
Anies Baswedan-Sandiaga Uno: 39,7 persen

LSI

Agus Harimurti Yudhoyono-Sylviana Murni: 16,9 persen
Basuki Tjahaja Purnama-Djarot Saiful Hidayat: 43,2 persen
Anies Baswedan-Sandiaga Uno: 39,9 persen

SMRC

Agus Harimurti Yudhoyono-Sylviana Murni: 16,7 persen
Basuki Tjahaja Purnama-Djarot Saiful Hidayat: 43,1 persen
Anies Baswedan-Sandiaga Uno: 40,2 persen

Hasil hitung cepat bukanlah hasil real penghitungan perolehan suara Pilkada DKI Jakarta.

Proses rekapitulasi suara Pilkada DKI Jakarta akan dilaksanakan oleh KPUD DKI Jakarta dari tanggal 16 sampai 27 Februari 2017, sesuai dengan jadwal yang ditetapkan pihak KPUD.

Metode dan sebaran sampel masing-masing lembaga survei berbeda.

Begitu pula dengan teknik pengolahan data hingga memunculkan hasil akhir seperti yang tertera di atas. (Andri Donald/ Kompas.com)

Ini Skema jika Pilkada DKI Berlangsung Dua Putaran

3 kandidat Pilkada Jakarta

3 kandidat Pilkada Jakarta ()

Proses pemungutan dan penghitungan suara di semua tempat pemungutan suara (TPS) pada Pilkada DKI Jakarta 2017 telah selesai, Rabu (15/2/2017). KPU DKI Jakarta akan melakukan rekapitulasi hasil penghitungan suara di tingkat provinsi pada 25-27 Februari 2017.

"KPU DKI akan melakukan penetapan hasil tanggal 4 Maret, sambil menunggu apakah ada gugatan terhadap hasil pilkada kita ke Mahkamah Konstitusi," ujar Sumarno, Rabu (15/2/2017).

Apabila tidak ada gugatan, kata Sumarno, KPU DKI Jakarta akan menetapkan apakah Pilkada DKI berlangsung satu atau dua putaran.

Adapun putaran kedua akan dilaksanakan apabila tidak ada pasangan cagub-cawagub yang meraih perolehan suara 50 persen plus 1.

"Kalau enggak ada gugatan, tanggal 4 Maret ditetapkan, diputuskan putaran kedua, langsung start," kata Sumarno.

Pada putaran kedua, tidak ada masa kampanye bagi pasangan cagub-cawagub DKI, yang ada hanyalah penajaman visi dan misi melalui debat kandidat. Oleh karena itu, tidak akan ada cuti bagi petahana apabila pasangan calon tersebut masuk ke putaran kedua.

"Kalau enggak ada kampanye, enggak boleh cuti. KPU bisa menyosialisasikan mereka dalam iklan media cetak dan elektronik," ucap Sumarno.

Apabila tidak ada gugatan, pemungutan suara putaran kedua akan dilangsungkan pada 19 April 2017. Namun, apabila ada gugatan ke MK, waktu pemungutan suara akan menyesuaikan, diperkirakan pada Juni p

DPT bertambah

Sumarno menuturkan, pada putaran kedua tidak akan ada pemutakhiran data pemilih. Namun, warga yang memilih hari ini menggunakan E-KTP atau surat keterangan karena sebelumnya tidak terdaftar dalam daftar pemilih tetap (DPT) akan dimasukkan sebagai DPT putaran kedua.

Mereka merupakan daftar pemilih tambahan (DPTb) putaran pertama.

"Pemilih yang sudah terdaftar di DPT ditambah pemilih dalam DPT tambahan tadi. DPT di putaran kedua itu dari seluruh pemilih yang hadir di TPS hari ini," ucap Sumarno.

Komisioner KPU DKI Jakarta pokja pemutakhiran data pemilih, Moch Sidik, mengatakan, basis data yang digunakan untuk memasukkan DPTb ke dalam DPT putaran kedua yakni surat pernyataan yang diisi dan ditandatangani di TPS saat memilih pada 15 Februari.

"Surat pernyataannya harus isi KK (kartu keluarga), seperti elemen kependudukan lengkap. Nah, DPTb ini kami akan gunakan untuk meng-input di putaran kedua pemilih tambahan itu tadi," ucap Sidik saat ditemui terpisah.

Karena tidak ada pemutakhiran data pemilih pada putaran kedua, kata Sumarno, pemilih yang baru berusia 17 tahun pada Februari-April 2017 belum bisa menggunakan hak suaranya.

Namun, KPU DKI akan melihat aturan KPU mengenai hal tersebut. Berkaca pada pilkada sebelumnya, pemilih yang baru berusia pada masa putaran kedua belum menggunakan hak suara.  (Nursita Sari/ Kompas.com)

Sumber: Kompas.com
Tags:
Agus YudhoyonoAnies BaswedanSandiaga Uno
Rekomendasi untuk Anda

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved