Pilkada Jakarta
Hasil Quick Count Muncul, Akankah Ada Ronde Kedua Pilkada DKI Jakarta Di antara Dua Calon Ini?
Dan inilah hasil hitung cepat sementara Pilkada Gubernur Jakarta sementara waktu versi dari Litbang Kompas.
Penulis: Bobby Wiratama
Editor: Lilis Maryati
Laporan Wartawan TribunStyle.com, Bobby Wiratama
TRIBUNSTYLE.COM - Sebagaimana kita ketahui ada tiga kandidat pasangan calon dalam Pilkada DKI Jakarta 2017 ini.
Agus Harimurti Yudhoyono - Sylviana Murni (paslon nomor urut 1), Basuki Tjahaja Purnama - Djarot Saiful Hidayat (paslon nomor urut 2) dan Anies Rasyid Baswedan - Sandiaga Salahuddin Uno (paslon nomor urut 3).
Pagi tadi (15/2/2017), Agus Harimurti Yudhoyono menggunakan hak pilihnya.
Dia bersama sang istri, Anisa Pohan, melakukan pencoblosan di TPS 6, Kelurahan Rawa Barat, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Baca: Gokil! Meme-meme Pilkada Ini Bakal Bikin Suasana Coblosan Jadi Adem!
TPS 6 ini terletak di Jalan Cibeber 1 yang didirikan di Taman Cibeber.
Sementara itu Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), melakukan pencoblosan di kawasan kompleks Pantai Mutiara, Jakarta Utara di TPS 54 Kelurahan Pluit.
Calon gubernur Jakarta nomor urut 3, Anies Baswedan bersama empat anggota keluarganya memberikan hak pilihnya dalam Pilkada DKI di TPS 28, Cilandak Barat, Jakarta Selatan.
Anies ke TPS bersama empat anggota keluarganya.
Mereka adalah istri Anies Fery Farhati Ganis, Abdillah Rasyid Baswedan (adik Anies), Nadya Faray Zou (adik ipar), dan Mutiara Anniesa (anak Anies).
Setelah adanya pencoblosan di pagi hari, hasil Quick Count sementara dari Pilkada DKI mulai muncul.
Versi hitung cepat (quick count) Litbang Kompas sementara ini menunjukkan pasangan Anies-Sandiaga unggul dengan 47,18 % suara.
Dan inilah hasil hitung cepat sementara Pilkada Gubernur Jakarta sementara waktu.
TribunStyle.com memantau hingga pukul 13.54 WIB, Rabu 15 Februari 2017 adalah:
Hitung Cepat Sementara versi Litbang Kompas:
Agus-Sylvi: 23,29 %,
Ahok-Djarot: 29,54 %
Anies-Sandi: 47,18 %
Dengan hasil sementara ini, pilkada DKI pun berpotensi berlangsung selama 2 putaran!
Hal ini terjadi karena kebijakan di mana jika tidak ada paslon yang meraih kemenangan lebih dari 50 persen, maka akan diadakan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur putaran kedua.
Pilkada putaran kedua akan diikuti oleh pasangan calon yang memperoleh suara terbanyak pertama dan kedua pada putaran pertama.
Berikut petikan Pasal 36 PKPU Nomor 6 Tahun 2016 ayat (1) dan (2) yang mengatur syarat kemenangan dalam Pilgub DKI Jakarta.
Pasal 36
(1) Pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur di DKI Jakarta yang memperoleh suara lebih dari 50% (lima puluh persen) ditetapkan sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih.
(2) Dalam hal tidak terdapat pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur di DKI Jakarta yang memperoleh suara lebih dari 50% (lima puluh persen), diadakan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur putaran kedua yang diikuti oleh pasangan calon yang memperoleh suara terbanyak pertama dan kedua pada putaran pertama.
Menanggapi potensi ini KPUD Jakarta pun tampaknya sudah siap.
Sebagaimana dilansir di laman resmi KPUD DKI, www.kpujakarta.go.id, masa rekapitulasi suara untuk pilkada satu putaran akan dilakukan dari tanggal 16-27 Februari 2017.
Usai rekapitulasi suara, jika tidak ada sengketa, maka penetapan pasangan calon terpilih akan dilaksanakan pada tanggal 11-13 Maret 2017.
Bila ada sengketa hasil, selanjutnya menyesuaikan dengan waktu penyelesaian sengketa dari Mahkamah Konstitusi (MK).
Skema berikutnya untuk pilkada dua putaran. Pertama, KPUD DKI akan menetapkan pemilihan gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta putaran kedua pada 4 Maret 2017.
Setelah itu dilanjutkan dengan rekapitulasi daftar pemilih mulai dari 5 Maret sampai 19 April 2017.
Selain itu, KPUD menyediakan waktu untuk sosialisasi pada 4 Maret sampai 15 April 2017, kampanye dan penajaman visi-misi pasangan calon dari tanggal 6 sampai 15 April 2017.
Tahapan selanjutnya adalah masa tenang serta pembersihan alat peraga, yaitu pada 16 sampai 18 April 2017.
Lalu, pemungutan dan penghitungan suara akan digelar tanggal 19 April 2017, kemudian rekapitulasi suara tanggal 20 April sampai 1 Mei 2017.
Sesudahnya, jika tidak ada sengketa, penetapan pasangan calon terpilih dilaksanakan pada 5 atau 6 Mei 2017.
Jika masih ada sengketa, penyelesaiannya mengikuti jadwal MK.
Baik untuk satu atau dua putaran, penetapan pasangan calon terpilih akan dilaksanakan paling lama tiga hari setelah keluar putusan MK.
Melihat hasil sementara ini, tampaknya kemungkinan Pilkada DKI akan berlangsung 2 putaran dengan Anies dan Ahok sebagai kontestan utamanya!
Untuk kejelasan secara pastinya, mari kita tunggu kabar selanjutnya