Begini Alasan Mantan Istri Mario Teguh Sembunyi Dari Media
Inilah alasan Ibu dari Ario Kiswinar, Aryani bersembunyi dari media!
Editor: Indan Kurnia Efendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Apfia Tioconny Billy
TRIBUNSTYLE.COM, JAKARTA - Sampai saat ini, Ario Kiswinar Teguh masih menanti pengakuan Mario Teguh kalau dirinya anak kandung motivator berumur 60 tahun tersebut.
Ario berani membantah kalau apapun pernyataan yang dikeluarkan Mario Teguh adalah fitnah.
Ibu kandungnya, Aryani Soenarto, juga menanyakan siapakah mister X yang disebut-sebut Mario Teguh sebagai ayah kandung Ario.
Hal tersebut diceritakan oleh kuasa hukum Ario Kiswinar dan Aryani, Ferry H Amahorseya.
"Saya bilang fitnah, Ibu Aryani justru tanya, siapa mister x itu," ujarnya saat ditemui di kawasan Rawamangun, Jakarta Timur, Kamis (22/9/2016).
Sembunyinya Aryani dari awak media karena istri pertama Mario Teguh itu, tidak ingin permasalahan keluarganya semakin memanjang.
"Kalau ada wartawan datang dia mengumpat, karena tidak mau ini merambat terlalu jauh, kita bicara bukan pepesan kosong," ungkap Ferry.
Kuasa hukum itu menceritakan kalau kondisi Ariani tidak merasa berada dalam tekanan, hanya sakit hati sang buah hati tidak diakui yang menurutnya ayah kandungnya.
"Nggak (tertekan), dia cuma sakit hati," ucapnya.
"Ario cuma bilang ke saya 'om Ferry, ayah saya kan ambil ibu saya bukan dijalan', saya harus klarifikasi," tambah Ferry untuk mempertegas status Ario dan Ibu Aryani yang pernah menjadi bagian kehidupan Mario Teguh.
Sungguh Mengejutkan! Ario Kiswinar, Kini Somasi Balik Mario Teguh

Ario Kiswinar tak hiraukan somasi yang diajukan Mario Teguh.
Ario Kiswinar kini melayangkan balik somasi kepada Mario Teguh yang diwakilkan oleh kuasa hukumnya, Ferry H. Amahorseya.
"Saya somasi dia (pengacara mario teguh dan mario teguh), sampai hari kamis (minggu depan), Anda harus mengajukan permintaan maaf," ujarnya di kawasan Rawamangun, Jakarta Timur, Kamis (22/9/2016).
Mario Teguh dan kuasa hukumnya meminta somasi direalisasikan di depan umum, eksklusif di Kompas TV atau di program Hitam Putih Trans7.
"Khusus eksklusif di Kompas TV, kedua di hitam putih trans7 kalau nggak (diwujudkan) hari jumat depan kita akan berangkat buat laporan ke polisi," tegas sang kuasa hukum.
Seharusnya hari ini (22/9/2016) merupakan tanggal pertemuan keduanya atas somasi Mario Teguh.
Namun Ario menolak karena dilakukan secara tertutup, di kantor pengacara Mario Teguh, Vidi Syarief.
"Saya nggak mau duduk bareng di kantor dia, saya mau duduk bareng di eksklusif hitam putih dan Kompas TV, Tidak perlu dibayar, itu semua tidak benar, (Vidi) mendukung kliennya yg bohong," ucap Ferry H. Amahorseya dengan lantang.
Tidak Mengakui Ario Kiswinar Ankanya, Mario Teguh Telah Melanggar Undang-undang
Setelah cukup lama berdiam, akhirnya Ario Kiswinar menanggapi kata-kata yang dilayangkan Mario Teguh.
Melalui kuasa hukumnya, Ferry H. Amahorsey dipertegas kembali kalau Ario Kiswinar adalah benar anak kandung dari Mario Teguh.
Mengenai ucapan Mario Teguh kalau Ario adalah anak dari mr.X, dinyatakan tidak benar, terlihat dari nama Ario yang merupakan gabungan nama dari Mario dan Aryani, istri pertama Mario Teguh.
"Ario adalah nama dari Aryani dan Mariono. Kiswinar adalah nama tiga orang yang dibapakan oleh Mario," ujar Ferry H. Amahorseya, di kawasan Rawamangun, Jakarta Timur, Kamis (22/9/2016).
Oleh sebab itu tindakan Mario yang menyangkal Ario sebagai anak kandungnya dikatakan sebagai perbuatan yang tak bererika dan meginjak nama besae keluarga Ariani.

Tribunnews.com/Apfia Tioconny Billy/Ferry H Amahorseya, pengacara Ario Kiswinar dan Ibu Aryani saat memberikan pernyataan mengenai keabsahan Ario sebagai anak Mario Teguh, di kawasan Rawamangun,  Jakarta Timur,  Kamis (22/9/2016).
"Saya mau sampaikan oleh pengacara siapapun juga, bila mau menyangkal keabsahan anak di depan umum, itu adalah perbuatan yang tidak beretika dan tidak terpuji, menginjak-injak nama baik keluarga besar Aryani, " ungkap Ferry.
Menurut kuasa hukum Ario Kiswinar, motivator berkepala plontos itu melanggar UU No.1 pasal 44 ayat (1) tahun 1974 tentang perkawinan.
"Jelas dong, Pasal 44 ayat 1 perkawinan yang mengatur apabila seorang ayah menyangkal keabsahan anaknya bisa mengajukan ke pengadilan negeri atau agama, bukan diumbar di depan umum, Terus disebut mister x apakah itu bukan fitnah," tutur Ferry.
---------------------------------------
Jangan Lupa!
Add Official Line: @TribunStyle.com
Like Fanpage Facebook: Tribun Style
Follow Twitter: @tribunstyle
Instagram: @Tribunstyle
 
							

 
                 
											 
											 
											 
											