Kebakaran Pabrik Mancis
Nasib Mandor yang Diduga Gembok Pintu, Turut Tewas Terpanggang dalam Kebakaran Pabrik Mancis Binjai
Nasib mandor yang diduga menggembok pintu ketika karyawan pabrik mancis di Binjai, Sumatera Utara bekerja hingga tak bisa menyelamatkan diri.
Penulis: Salma Fenty Irlanda
Editor: Amirul Muttaqin
TRIBUNSTYLE.COM - Nasib mandor yang diduga menggembok pintu ketika karyawan pabrik mancis di Binjai, Sumatera Utara bekerja hingga tak bisa menyelamatkan diri saat kebakaran terjadi akhirnya terjawab.
Mandor pabrik mancis atau korek api gas yang terbakar di Jalan Tengku Amir Hamzah, Dusun IV, Desa Sambirejo, Kecamatan Binjai, Langkat, Sumatera Utara ternyata ikut menjadi korban tewas.
Mandir tersebut diduga kuat menjadi sosok yang bertugas menggembok pintu rumah, sehingga pekerja tidak bisa keluar saat kebakaran.
Hal tersebut diungkapkan dalam konferensi pers yang digelar di RS Bhayangkara Medan, Sabtu (22/6/2019) malam.
• Jadi Korban Kebakaran Pabrik Mancis, Marlia Bikin Pangling Suami dan Bibi karena Dandan Tak Biasa
"Hasil pemeriksaan lima orang saksi, saat kejadian para korban dalam keadaan panik," terang Kabid Humas Polda Sumatera Utara, Kombes Pol Tatan Dirsan Atmadja.

Pintu depan dikunci oleh mandor yang ternyata juga menjadi korban tewas.
"Pabrik tersebut sebenarnya terdapat alat pemadam. Namun, saat kebakaran tidak sempat dipergunakan," tambahnya.
Dia juga mengungkapka penyebab kebakaran pabrik mancis di Binjai, Jumat (21/6/2019) lalu.
"Saat kejadian, pekerja sedang memasang kepala macis dan diduga bocor,"
• Kesaksian Warga Soal Detik-detik Kebakaran Pabrik Mancis yang Tewaskan 30 Orang, Hanya 20 Menit
"Saat dilakukan penggesekan kepala macis, diduga ada yang bocor lalu dilepas sehingga menyambar ke macis lain," tukasnya.
Sementara itu, update terbaru, polisi telah menetapkan pemilik pabrik bernama Indramarwan, warga Jakarta Barat sebagai tersangka.
Sebelumnya, polisi juga telah menetapkan dua tersanka yaitu Burhan sebagai manajer dan Lisna sebagai supervisor.

Total, ada 3 orang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus kebakaran yang menyebabkan 30 orang meninggal dunia.
Menurut Tatan, pabrik ini memiliki perusahaan induk yang berada di Sunggal yang berizin dan memiliki tiga cabang industri rumah.
Pabrik yang terbakar ini adalah salah satu cabang.
• Sebelum Jadi Korban Kebakaran Pabrik Mancis di Binjai, Pinja Sempat Minta Hal Ini Pada Kakeknya
Seluruh operasional pabik, termasuk perusahaan induk juga telah dihentikan sementara.
"Untuk sementara tersangka dikenakan Pasal 359 KUHP (kelalaian hingga meninggal dunia) dengan ancaman 5 tahun penjara," pungkas Tatan.
Seperti diketahui, pabrik mancis di Binjai, Sumatera Utara terbakar.
Total 30 orang dinyatakan tewas termasuk di antaranya 4 anak-anak.
(TribunStyle.com/ Salma Fenty)