Ifan Seventeen Sempat Digerebek dengan Citra Monica, Rizal Armada Ingatkan Sahabatnya Agar Tak Nakal
Sempat digerebek dengan seorang wanita bernama Citra Monica, Rizal Armada terlihat mengingatkan Ifan Seventeen agar tidak nakal.
Penulis: Salma Fenty Irlanda
Editor: Melia Istighfaroh
TRIBUNSTYLE.COM - Sempat digerebek dengan seorang wanita bernama Citra Monica, Rizal Armada terlihat mengingatkan Ifan Seventeen agar tidak nakal.
Ifan Seventeen beberapa waktu lalu kembali menjadi sorotan setelah beredar sebuah video viral ketika dirinya digerebek di sebuah apartemen dengan seorang wanita bernama Citra Monica.
Baik Ifan Seventeen maupun Citra Monica telah mengklarifikasi bahwa keduanya telah berteman sejak masa SMA.
Seolah mengingatkan sang sahabat akan viralnya video penggerebekan tersbeut, baru-baru ini, Rizal Armada mengingatkan Ifan Seventeen untuk tidak nakal.
• Foto-foto Kemesraan Terbaru Ahok dan Puput Nastiti Devi, Sempat Beri Kejutan Ultah di Luar Negeri
Hal tersebut diketahui dari fitur 'Ask me question' di Instagram yang diunggah Rizal.

Kali ini Rizal yang mengajukan pertanyaan pada followersnya, "Jodoh yang halal itu ujian atau cobaan?!"
Ifan pun merespon pertanyaan Rizan lini dengan bertanya balik, "Terus jodoh gue mana??"
"Ni jodoh lo, dia lagi nunggu lo di depan pintu surga, ga mau masuk sebelum suaminya dateng. Inget, jangan nakal ya beb! (emoji)," tulis Rizal Armada dalam story yang di-share tersebut.
Ifan pun me-repost story Rizal ini dan menyemangati temannya agar tak lelah mengingatkannya.

"Allahumma aminn ya Allah, jangan capek ngingetin gue ya dongski (emoji)," tambah Ifan dalam IG Story yang di-repost-nya tersebut.
• Tak Hanya Ifan Seventeen, Citra Monica Juga Dilaporkan Suaminya ke Polisi Usai Video Penggrebekan
Sementara itu, suami Citra Monica sendiri telah melaporkan Ifan Seventeen dan Citra Monica atas dugaan perselingkuhan.
"Iya betul, dilaporkan suami (perempuan). Dilaporkan karena belum bercerai," Kasatreskrim Polrestabes Bandung, AKBP M Rifai, Senin (10/6/2019), dikutip TribunStyle.com dari Tribunnews.
Pihak kepolisian sedang menindaklanjuti laporan tersebut dan memeriksa sejumlah saksi.
Kasus perselingkuhan diatur dalam KUHP Pasal 284 ayat 1 hingga 5.

• Setelah Viral Video Penggrebekan, Ifan Seventeen Kini Dilaporkan Suami Citra Monika ke Polisi
Dalam pasal tersebut, disebutkan bahwa salah satu unsur perselingkuhan yang jadi tindak pidana adalah jika sudah ada hubungan suami istri.
Ayat 2 juga menyebutkan bahwa tindak pidana ini bisa dilakukan penuntutan jika ada pengaduan dari suami/istri.
Sementara ayat 4 menjelaskan, pengaduan bisa ditarik kembali selama pemeriksaan di sidang pengadilan belum dimulai.
Sedangkan untuk ancaman pidanya sendiri paling lama sembilan bulan.
(TribunStyle.com / Salma Fenty)