Breaking News:

Menikah Dengan Mayangsari, Bambang Trihatmodjo Ternyata Wajib Nafkahi Mantan Istri Rp 1,5 Miliar

Bambang Trihatmodjo juga harus merogoh kocek dalam untuk bersama Mayangsari tatkala dirinya dulu menceraikan Halimah Agustina Kamil.

Tribunnews
Mayangsari dan Bambang Trihatmodjo 

TRIBUNSTYLE.COM - Sebelum menikah dengan Mayangsari, Bambang Trihatmodjo merupakan suami dari Halimah Agustina Kamil.

Kisah asmara Bambang Trihatmodjo dan Mayangsari seolah menyimpan berbagai rahasia.

Hingga saat ini, berbagai pertanyaan terkait hubungan mereka pun masih tersisa di benak publik.

Terlepas dari kisah keduanya, tak disangka Bambang Trihatmodjo juga harus merogoh kocek dalam untuk bersama Mayangsari tatkala dirinya dulu menceraikan Halimah Agustina Kamil.

Kenakan Sanggul & Kebaya Semotif, Adu Anggun Mayangsari vs Halimah Mantan Istri Bambang Trihatmodjo

Dikutip dari Grid.ID, Selasa (21/5/2019), Bambang Trihatmodjo dan Halimah Agustina Kamil sudah bercerai sejak 9 tahun yang lalu.

Saat itu, Bambang Trihatmodjo dan Halimah Agustina Kamil bercerai lantaran hadirnya orang ketiga, yakni Mayangsari.

Perceraian ini bahkan hingga dipersidangkan di Mahkamah Agung dan dikabulkan MA RI pada 23 Desember 2010.

MA mengabulkan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan Bambang setelah permohonan cerainya ditolak di Pengadilan Tinggi Agama.

Hal ini diungkapkan oleh Yusran Sitanggang, juru bicara Pengadilan Agama Jakarta Pusat.

Penampilan Halimah di Pesta Pernikahan Anak Bungsunya, Bambang Trihatmodjo Tak Hadir?

"Pak Bambang mengajukan Peninjauan Kembali (PK) pada 1 Desember 2010 dengan nomor 67/PK/AG/2010. Kemudian langsung diputus 23 Desember 2010," jelas Yusran Sitanggang, saat ditemui di kantornya di jalan Awaludin, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Rabu (16/2) seperti dikutip GridPop.ID dari Grid.ID.

Namun, suami siri Mayangsari ini harus mengucapkan ikrar talak terlebih dahulu di depan majelis hakim Pengadilan Agama Jakarta Pusat.

Tak hanya mengabulkan permohonan talak tersebut, bapak empat anak ini juga harus memenuhi sejumlah putusan dari MA.

Salah satunya adalah membayar nafkah jasmani terhadap Halimah sebesar Rp 1,5 miliar.

Penjelasan tersebut disampaikan Yusran Sitanggang, juru bicara Pengadilan Agama Jakarta Pusat seperti dikutip GridPop.ID dari Grid.ID.

Berikut petikan putusan MA yang salinannya sudah diterima di PA Jakarta Pusat.

Halaman
12
Tags:
Bambang TrihatmodjoMayangsariHalimah Agustina Kamil
Berita Terkait
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved