Breaking News:

Pemilu 2019 - Ternyata Pemilih Masih Bisa Mencoblos Setelah Jam 13:00 WIB, Berikut Syaratnya

Komisi Pemilihan Umum (KPU) memberikan tambahan waktu bagi masyarakat yang akan memberikan hak suaranya pada pemilu tanggal 17 April 2019.

tribunlampung.co.id/dodi kurniawan
Ilustrasi - Pemilu 2019. 

TRIBUNSTYLE.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) memberikan tambahan waktu bagi masyarakat yang akan memberikan hak suaranya pada pemilu tanggal 17 April 2019.

Sebelumnya, pemungutan suara berakhir pada pukul 13.00 namun kebijakan KPU memberikan tambahan waktu apabila pada pukul 13.00 masih ada warga yang mengantre untuk memberikan hak suara.

Kepala Divisi SDM dan Litbang KPU Provinsi Jawa Tengah, M Taufiqurohman, mengatakan, berdasarkan pasal 46 Peraturan KPU nomor 9 tahun 2019, mengatur waktu pemilih dalam menggunakan hak pilihnya.

Pemilu 2019, Ini Tata Cara Nyoblos Agar Surat Suara Kamu Sah, Perhatikan 4 Langkah Penting Berikut!

"Mengatur kesempatan kepada pemilih yang pada pukul 13.00 masih menunggu memberikan suaranya bisa dilanjutkan sampai selesai," kata Taufiqurohman, Senin (15/4/2019) malam.

Taufiqurohman menuturkan, pasal tersebut mengatur agar semua masyarakat yang punya hak pilih bisa memberikan suaranya.

"Berapapun antriannya, selama punya hak memilih disitu ya diselesaikan," katanya.

Menurut Taufiqurohman, agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di TPS, pihaknya telah mensinkronkan pemahamam terkait peraturan yang ada kepada petugas KPPS.

Viral, Jelang Pemilu 2019, 2 Pria Pendukung Jokowi & Prabowo Ini Taruhan 1 Hektare Lahan

"Kami sudah punya mekanisme, kesepahaman tentang regulasi sudah klop jadi akan sangat minim kesalahpahaman di lapangan," katanya.

Sedangkan untuk pasal 51, Taufiqurohman menyebut, pasal ini mengatur penambahan waktu penghitungan suara.

Dia mengaku, berdasarkan putusan MK, pasal ini memberikan tambahan waktu 12 jam dari batas waktu sebelumnya.

Siap-siap Tepat di Hari Pemilu 2019 TIX ID Bakal Berikan Diskon 50%, Berikut Syarat & Cara Mudahnya!

Sebelumnya, kata Taufiqurohman, penghitungan suara dimulai pukul 13.00 hingga pukul 24.00.

"Sekarang ditambah 12 jam dari batas waktu sebelumnya pukul 24.00," katanya.

Tata Cara Mencoblos Agar Suara Sah di Pemilu 2019, Ada 5 Surat Suara, Jangan Sampai Salah!

Penambahan waktu penghitungan ini diberikan lantaran diprediksi penghitungan suara membutuhkan waktu yang lama.

"Diprediksi akan melebihi tanggal 17. Saking banyaknya surat suara yang harus dihitung, memasukkan angka dalam formulir, menjumlah lalu dicopy sebanyak saksi dan pengawas yang hadir," pungkasnya. (lyz)

Artikel ini telah tayang di Tribunjateng.com dengan judul Pemilu 2019 - Pemilih Bisa Mencoblos Setelah Jam 13.00, Tetapi Ini Syaratnya

Subscribe kanal YouTube dan Like fanpage Facebook TribunStyle.com berikut ini:

Tags:
Pemilu 2019Komisi Pemilihan UmumKPU
Berita Terkait
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved