Tuai Kecaman Dunia, Brunei Darussalam Tetap Berlakukan Hukuman Rajam Bagi Pelaku LGBT dan Perzinaan
Brunei Darussalam mulai memberlakukan hukum syariah untuk pelaku LGBT dan perzinaan.
Editor: Archieva Nuzulia Prisyta Devi
TRIBUNSTYLE.COM - Brunei Darussalam dikabarkan telah mulai memberlakukan hukum syariah yang ketat, Rabu (3/4/2019).
Hukuman tersebut termasuk hukuman rajam sampai mati bagi pelaku LGBT dan perzinaan, serta hukuman potong tangan bagi pelaku pencurian.
Hukum pidana yang keras ini diatur untuk sepenuhnya diimplementasikan setelah sempat ditunda beberapa tahun.
• Hukuman Mati Pelaku LGBT, Brunei Darussalam Beri Sanksi Cambuk Juga Rajam, Banjiri Pro Kontra
Undang-undang itu akan menjadikan Brunei sebagai negara pertama di Asia Tenggara yang mengimplementasikan hukum pidana syariah di tingkat nasional, layaknya sebagian besar negara Timur Tengah.
Pelaku perkosaan dan perampokan juga dapat dijatuhi hukuman mati. Selain itu, ada beberapa hukum baru, di antaranya hukuman mati bagi penghina Nabi Muhammad, yang berlaku bagi warga Muslim maupun non-Muslim.
Dalam pidato publiknya, Sultan Hassanal Bolkiah menyerukan ajaran Islam yang lebih kuat tetapi tidak menyebut tentang hukum pidana yang baru.
"Saya ingin melihat ajaran Islam di negara ini tumbuh lebih kuat," katanya dalam pidato yang disiarkan secara nasional di sebuah pusat konvensi di dekat ibukota Bandar Seri Begawan.
"Saya ingin menekankan bahwa negara Brunei adalah... negara yang selalu mengabdikan ibadahnya kepada Allah," tambahnya seperti dikutip dari kantor berita AFP.
Dia kemudian menambahkan bahwa dia ingin azan dikumandangkan di semua tempat umum, tidak hanya di masjid, untuk mengingatkan warga Muslim tentang kewajiban mereka.
Sultan, yang telah memegang takhta selama lebih dari lima dekade, juga bersikeras bahwa Brunei adalah negara yang "adil dan bahagia".
"Siapa pun yang datang untuk mengunjungi negara ini akan memiliki pengalaman menyenangkan dan menikmati lingkungan yang aman dan harmonis," katanya.
Kecaman Seluruh Dunia
Sultan Hassanal Bolkiah, yang merupakan salah satu orang terkaya di dunia dan tinggal di sebuah istana luas berkubah emas, mengumumkan rencana untuk pemberlakuan hukum tersebut pada tahun 2013.
Undang-undang baru ini membuat pelaku hubungan seksual sesama laki-laki dijatuhi hukuman mati dengan dirajam.