Breaking News:

Sempat Jadi Trending Twitter, Ridwan Kamil Buka Suara Soal Kebijakan KPID Jabar, Tulis 8 Poin Ini

Ridwan Kamil buka suara soal kebijakan KPID Jabar tentang pembatasan jam putar lagu-lagu dewasa dan sampaikan 8 poin penting.

Penulis: Hanna Suliatun
Editor: Amirul Muttaqin
Kolase Instagram/ @ridwankamil
Ridwan Kamil beberkan 8 hal tentang kebijakan kpid Jabar perihal pembatasan jam putar musik kategori dewasa 
- Transpose +

TRIBUNSTYLE.COM - Ridwan Kamil tanggapi kebijakan KPID Jabar setelah sempat jadi trending di Twitter.

Pada Kamis (28/2/2019), linimasa Twitter diramaikan dengan tagar 'Bruno Mars'.

Bruno Mars membuat cuitan yang memprotes tentang kebijakan KPID Jabar yang membatasi pemutaran lagu-lagu hitsnya.

Hal ini Bruno Mars lakukan ketika media time.com menyoroti hal ini.

Disebut Adik Kakak dengan Ariel Noah Oleh Parto Patrio, Begini Tanggapan Ridwan Kamil

Ridwan Kamil, Gubernur Jawa Barat, pun buka suara soal kebijakan yang membatasi jam putar lagu-lagu dewasa tersebut.

Kebijakan ini dikeluarkan oleh KPID Jawa Barat.

Melalui postingan Instagram, Ridwan Kamil pun menyampaikan 8 poin penting terkait kebijakan ini.

Salah satunya, Ridwan menekankan kategori lagu tersebut bukannya dilarang, namun hanya dibatasi jam putarnya di TV dan radio.

Ketika Gubernur Ridwan Kamil Tukeran Gaya Rambut dengan Sule, Banyak Orang Ngakak Guling-guling

MOHON DIBACA PERLAHAN.

Terkait rilis dari lembaga KPID perihal lagu-lagu Barat yang menjadi perhatian publik. ‬_____

1. KPID (Komisi Penyiaran Indonesia Daerah) adalah lembaga independen (seperti halnya KPK) yang berfungsi sebagai regulator penyelenggaraan penyiaran yang menggunakan frekuensi publik (hanya radio dan TV) di Indonesia.

Penyiaran di internet tidak termasuk kewenangan KPI.

2. KPID karena independen secara kewenangan tidak berada dalam koordinasi Gubernur atau Pemerintah Daerah Provinsi

3. Keputusan KPID ini merespon keluhan masyarakat dan tentunya telah dipertimbangkan berbagai dimensi demi kebaikan masyarakat dan menurut KPID ini bukanlah pelarangan tapi pembatasan penyiaran.

4.Tahun 2016 KPID juga pernah mengeluarkan daftar lagu-lagu dangdut Indonesia yang dibatasi penyiarannya karena mengandung konten vulgar atau konten dewasa.

5. Tahun 2019 ini KPID kembali mengeluarkan surat pembatasan penyiaran 17 lagu berbahasa Inggris.

Lagu-lagu tersebut dianggap mengandung konten bahasa dewasa.

6. Jadi bukan *dilarang tapi dibatasi waktu penyiarannya.

Lagu-lagu tersebut hanya boleh disiarkan dari pukul 10 malam hinggal pukul 3 pagi.

7. Pemrintah provinsi Jawa Barat berkomitment untuk melakukan penguatan pendidikan karakter melalui Jabar Masagi.

Dengan begitu insan masyarakat Jawa Barat akan menjadi masyarakat yang unggul dengan mengedepankan kearifan lokal.

8. Pemerintah Provinsi Jawa Barat juga berkomitmen dan mengapresiasi karya seni dan kreatifitas yang membangun peradaban manusia lebih baik.

Salam

(TribunStyle.com/ Suli Hanna)

Yuk subscribe YouTube dan Like Laman Facebook TribunStyle.com :

Sumber: TribunStyle.com
Tags:
TwitterRidwan KamilBruno Mars
Berita Terkait
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved