Breaking News:

Heboh di Medsos WNA Miliki E-KTP, Begini Perbedaannya dengan E-KTP WNI, Haknya Berbeda!

Heboh di medsos WNA miliki E-KTP, begini perbedaannya dengan E-KTP WNI, haknya berbeda!

kompas.com
Heboh di medsos WNA miliki E-KTP, begini perbedaannya dengan E-KTP WNI, haknya berbeda! 

Heboh di medsos WNA miliki E-KTP, begini perbedaannya dengan E-KTP WNI, haknya berbeda!

TRIBUNSTYLE.COM - Media sosial dihebohkan dengan viralnya informasi bahwa ada WNA asal China yang punya KTP elektronik alias e-KTP.

Dalam e-KTP itu disebutkan bahwa si WNA berdomisili di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat.

Terkait hal itu, Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Zudan Arif Fakrulloh pun angkat bicara.

Dia bilang, kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) untuk warga negara asing ( WNA) adalah salah satu bentuk perwujudan sistem single identity number.

Sistem itu, lanjutnya, memungkinkan seorang WNA mendapatkan fasilitas pelayanan publik, seperti perbankan dan fasilitas kesehatan.

“Kalau single identity number untuk pelayanan publik kan. Orang asing juga dapat pelayanan publik di Indonesia, bank, dia mau sekolah, pelayanan di rumah sakit," kata Zudan kepada Kompas.com, Selasa (26/2) malam.

Syahrini dan Maia Estianty Putuskan Menikah di Jepang, Intip Syarat Pernikahan WNI di Luar Negeri

Meski berhak mengakses pelayanan publik, ia menegaskan bahwa WNA tidak diberikan hak politik.

Hak politik adalah hak untuk memilih di pemilu serta hak untuk dipilih.

“Yang tidak diberi adalah hak-hak politik, tidak boleh memilih dan tidak boleh dipilih," kata Zudan.

Zudan mengatakan, e-KTP untuk WNA merupakan perintah undang-undang.

Hal itu tercantum dalam Pasal 63 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan.

Pasal 63 ayat (1) UU Administrasi Kependudukan menyebutkan begini:

"Penduduk warga negara Indonesia dan orang asing yang memiliki izin tinggal tetap yang telah berumur 17 (tujuh belas) tahun atau telah kawin atau pernah kawin wajib memiliki e-KTP".

 

Sebelumnya, beredar foto KTP elektronik atau e-KTP seorang  WNA asal China berinisial GC.

E-KTP Jadi Syarat Pendaftaran CPNS 2018, Bisakah Dipakai Jika Habis Masa Berlakunya?

Dari foto yang beredar, e-KTP GC tercantum dengan NIK 320*************.

Dalam foto itu, GC disebut tinggal di Kabupaten Cianjur, Provinsi Jawa Barat.

Meski sekilas sama, ternyata ada perbedaan antara e-KTP WNI dan WNA.

Secara sekilas, e-KTP milik WNA dan WNI tampak sama.

Sebenarnya, adakah perbedaan antara e-KTP WNI dan e-KTP WNA?

Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Zudan Arif Fakrulloh menyebutkan, ada beberapa perbedaan di antara keduanya.

Perbedaan itu, pertama, e-KTP untuk WNA tidak berlaku seumur hidup, ada masa berlakunya.

Sementara e-KTP milik WNI berlaku seumur hidup.

"Tampilan umumnya memang sama, warnanya biru, background-nya merah atau biru, untuk membedakan dilihat dari masa berlakunya," kata Zudan.

Perbedaan kedua, tiga kolom yang tercantum dalam e-KTP milik WNA ditulis dalam bahasa Inggris.

Ketiga kolom itu adalah kolom agama, status perkawinan, dan pekerjaan.

Perbedaan ketiga, pada e-KTP WNA dituliskan kewarganegaraan yang bersangkutan. (Devina Halim/Kompas.com)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ini Perbedaan E-KTP WNI dan WNA "

Sumber: Suar.id
Tags:
e-KTPCianjurJawa BaratIndonesiaWNAWNI
Berita Terkait
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved