Prostitusi Artis
Jadi Tersangka Kasus Prostitusi Online, Masa Penahanan Vanessa Angel Diperpanjang, Ini Alasannya
Masa penahanan Vanessa Angel atas kasus prostitusi online diperpanjang hingga 40 hari ke depan oleh kepolisian Polda Jatim.
Penulis: Listusista Anggeng Rasmi
Editor: Delta Lidina Putri
TRIBUNSTYLE.COM - Masa penahanan Vanessa Angel atas kasus prostitusi online diperpanjang hingga 40 hari ke depan oleh kepolisian Polda Jatim.
Masa penahanan artis Vanessa Angel atas kasus prostitusi online diperpanjang oleh kepolisian Polda Jatim.
Vanessa Angel diketahui telah genap ditahan selama 20 hari, sejak penetapannya sebagai tersangka kasus prostitusi online.
Hal itu merupakan durasi maksimal masa penahanan pertama.
Pihak kepolisian Polda Jatim lantas memperpanjang masa penahanan artis berusia 27 tahun itu hingga 40 hari ke depan.
Masa perpanjangan tersebut dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Frans Barung Mangera.
Permohonan perpanjangan penahanan Vanessa Angel juga telah dilanjutkan ke pihak pengadilan dan kejaksaan.
"Kita melakukan permohonan perpanjangan penahanan yang kita tembuskan kepada pengadilan dan kejaksaan," tutur Kombes Pol Frans Barung Mangera, seperti yang TribunStyle.com kutip dari tayangan YouTube Official iNews, Sabtu (23/2/2019).
"Kepada keluarga yang bersangkutan (Vanessa Angel) untuk kita perpanjang masa tahanan selama 40 hari kedepan," sambungnya.
• Kondisi Kesehatan Dikabarkan Membaik, Ini Kegiatan Vanessa Angel Selama di Penjara
• Ungkap Kondisi Vanessa Angel, Bibi Ardiansyah Singgung Sosok Rian: Adakah yang Diuntungkan?
Perpanjangan masa tahanan mantan kekasih Dwi Andhika ini tentunya karena suatu alasan.
Hal itu dilakukan untuk melengkapi berkas peyidikan formal dan material berdasarkan kitab undang-undang hukum pidana ke kejaksaan.
"Dalam rangka kita memperjelas menyiapkan berkas yang ada untuk kepentingan daripada VA di kejaksaan," ungkap Kombes Pol Frans Barung Mangera.
Seperti diketahui, sebelum menjadi tahanan, Vanessa Angel ditangkap bersama seorang model dan dua muncikari di sebuah hotel Surabaya.
Dua muncikari lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan karena kasus prostitusi online.
Vanessa yang sebelumnya berstatus sebagai saksi kemudian naik menjadi tersangka.
• Sang Pacar Ungkap Kondisi Vanessa Angel, Berat Badan Turun Drastis & Satu Sel Berisi 21 Orang
Kekasih dari Bibi Ardiansyah itu resmi menyandang status tersangka terkait keterlibatannya dalam jaringan prostitusi online.
Adapun pasal yang disangkakan yaitu Pasal 27 ayat 1 UU ITE, yang bersangkutan terbukti berperan aktif mendistribusikan konten pornografi ke muncikari hingga menyebar ke user atau pengguna prostitusi online.
Ia pun akhirnya di tahan karena kasus prostitusi online tersebut.
Vanessa Angel resmi dipindahkan ke ruang tahanan Polda Jatim, Surabaya, pada Senin (4/2/2019) lalu.
(TribunStyle/Listusista)
Yuk Subscribe Channel Youtube TribunStyle :
Like Facebook TribunStyle :