Breaking News:

Sscasn.bkn.go.id Sulit Diakses, Info Pendaftaran PPPK / P3K Lancar Diakses di Link ssp3k.bkn.go.id

Portal pendaftaran rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK / P3K sscasn.bkn.go.id sudah bisa diakses.

https://ssp3k.bkn.go.id/home
PPPK atau P3K Portal Pendaftaran 

TRIBUNSTYLE.COM - Portal pendaftaran rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK / P3K sudah bisa diakses.

Sempat mengalami down di hari pertama dibuka, portal terintegrasi pendaftaran PPPK atau P3K sudah mulai terpantau lancar untuk diakses, Sabtu (9/2/2019).

Pantauan TribunStyle.com, Sabtu (9/2/2019), portal pendaftaran sscasn.bkn.go.id dapat diakses secara lancar dengan alamat link yakni ssp3k.bkn.go.id.

Kendati demikian, untuk registrasi atau pendaftaran online masih belum bisa dilakukan.

"Sesuai dengan Surat Edaran dari Kementerian PAN-RB ke seluruh pemerintah daerah, bahwa pendaftaran dibuka mulai tanggal 10-16 Februari 2019. Sebelum melakukan pendaftaran, silakan hubungi instansi masing-masing untuk mengecek ketersediaan formasi," demikian bunyi peringatan ketika membuka bagian registrasi.

Jadwal Lengkap PPPK / P3K Mulai dari Registrasi Online di sscasn.bkn.go.id hingga Pengumuman Hasil

Sementara itu, jadwal lengkap rekrutmen PPPK atau P3K tahap 1 sudah mulai dirilis.

Seperti rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2019, pendaftaran PPPK atau P3K sendiri akan melalui beberapa tahap, ulai dari seleksi administrasi, seleksi administrasi dan ujian CAT hingga pengumuman hasil.

Adapun jadwal lengkap PPPK atau P3K 2019 sebagai berikut.

1. Pengumuman Penerimaan PPPK : 8-16 Februari 2019

2. Cek Data Peserta dan Verifikasi : 8-16 Februari 2019

3. Pendaftaran peserta : 10-16 Februari 2019

4. Verifikasi Administrasi : 10-17 Februari 2019

5. Penetapan Lokas Ujian dan Penggunaan CAT

6. UNBK Kemendikbud : 12-14 Februari 2019

7. Pengumuman Hasil Verifikasi Administrasi

8. PEMDA melalui aplikasi BKN: 18 Februari 2019

Daftar Lengkap Formasi PPPK / P3K 2019 & Persyaratannya, Link Pendaftaran Hanya di sscasn.bkn.go.id

9. Serah Terima data peserta yang sudah Valid dari BKN ke UNBK : 18 Februari 2019

10. Pengaturan Jadwal dan Tempat Tes : 15-19 Februari 2019.

11. Pengumuman Jadwal dan Tempat Tes: 19 Februari 2019

12. Pelaksanaan tes: 23-24 Februari 2019

13. Pengolahan Nilai: 25-28 Februari 2019

14. Pengumuman Hasil : 1 Maret 2019.

Untuk rekrutmen PPPK 2019 Tahap 1 ini, tiga formasi yang diutamakan yakni tenaga pendidik/ guru, tenaga kesehatan, dan penyuluh pertanian.

Berikut persyaratan lengkap untuk tiga formasi PPPK atau P3K 2019.

1. Tenaga pendidik/ guru

- TH Eks K-II

- Berusia maksimal 57 tahun per 1 April 2019

- Pendidikan minimal S1/DIV dengan jurusan relevan dengan mata pelajaran pada kurikulum

- Masih aktif mengajar sampai saat mendaftar yang dibuktikan dengan surat penugasan dai Kepala Sekolah/Kepala Dinas yang menyatakan masih aktif yang memuat informasi minimal NUPTK/NIK, nama, tempat dan tanggal lahir, nama sekolah, mata pelajaran yang diambu, Kab/Kota/Provinsi.

- Menandatangani surat pernyataan bersedia ditempatkan di sekolah negeri kab/kota/provinsi sesuai wilayah tempat mengajar dan berdasarkan peta kebutuhan guru saat ini.

2. Tenaga Kesehatan

-Tenaga Honorer Eks K-II

-Berusia Maksimal 57 Tahun per 1 April 2019

-Memiliki pendidikan minimal D-III bidang kesehatan sesuai dengan persyaratan jabatan.

- Mempunyai STR yang maasih berlaku (bukan STR Internship) kecuali untuk Epidemiolog, Entomolog, Administrator kesehatan dan Pranata Laboratorium Kesehatan dengan pendidikan D-III/S1-Kimia/Biologi.

- Memiliki Surat Keputusan Pengangkatan Terakhir

3. Persyaratan Penyuluh Pertanian PPPL

- Tenaga Honorer Eks K-II

- Berusia maksimal 57 tahun per 1 April 2019
Sekolah Menegah Kejuruan (SMK) bidang pertanian (rumpun Ilmu Hayat Pertanian)

- Untuk inseminator wajib memiliki sertifikat inseminator

Link Pendaftaran PPPK / P3K 2019, Penting Pahami Alur Registrasi di sscasn.bkn.go.id, Dibuka Besok!

- Bertugas di desa dengan basis unite kerja di kecamatan, kabupaten atau provinsi dengan telah aktir bekerja selama minimal 5 tahun berturut. Dibuktikan degan SK Menteri Pertanian/Dirjen/Dinas Pertanian Provinsi

(TribunStyle.com / Salma Fenty Irlanda)

Sumber: TribunStyle.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved