Breaking News:

Kasus Ahmad Dhani

Terungkap Alasan Ahmad Dhani Dipenjara di Sel Sempit & Berbau Tak Sedap dengan Ratusan Napi

Terungkap alasan Ahmad Dhani diletakkan dalam satu sel bersama ratusan napi LP Cipinang.

Penulis: Salma Fenty Irlanda
Editor: Mohammad Rifan Aditya
TribunStyle.com/ caping.app/ Tribunnews
Ilustrasi Ahmad Dhani di LP Cipinang Jakarta 

Saking banyaknya penghuni sel tersebut, aroma tidak sedap menyeruak di sana.

"Ya, pasti wajar. Saya juga sempat lihat ya seperti itu (bau pesing) sangat memprihatinkan," lanjutnya.

Beruntung, Ahmad Dhani mengaku nyaman dan tidak mau diistimewakan.

"Cuma Mas Dhani orang yang enggak mau diistimewakan walau dia artis besar tokoh besar di dunia politik."

"Dilihat dari mukanya dia santai banget, kayak biasa aja jadi kita ikut tenang," tandasnya.

Sebelumnya, beredar foto kondisi Ahmad Dhani di dalam sel.

Ahmad Dhani duduk di sebuah alas bersama puluhan pria yang diduga sesama napi.

Foto-foto Ahmad Dhani setelah divonis 1,5 tahun penjara hingga berkumpul bersama warga binaan lain.
Foto-foto Ahmad Dhani setelah divonis 1,5 tahun penjara hingga berkumpul bersama warga binaan lain. (Wartakota)

Dhani tampak tenang dan duduk di samping beberapa pria beralaskan tikar biru.

Diduga foto tersebut diambil setelah Dhani resmi ditahan di LP Cipinang.

Seperti diketahui, setelah dijatuhi vonis, Ahmad Dhani segera dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan (LP) Cipinang, Jakarta Timur.

Ahmad Dhani dinilai melanggar Pasal 45A Ayat 2 juncto Pasal 28 Ayat 2 Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP.

Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis hukuman penjara selama satu tahun enam bulan kepada terdakwa Ahmad Dhani.

"Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Dhani Ahmad Prasetyo dengan hukuman penjara selama satu tahun enam bulan," ujar Hakim Ketua Ratmoho dalam persidangan di PN Jakarta Selatan, Senin (28/1/2019).

Vonis majelis hakim lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menunut Dhani dihukum dua tahun penjara.

Hakim menilai Dhani melanggar Pasal 45A Ayat 2 juncto Pasal 28 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 Ayat 1 KUH.

Baru Saja Ahmad Dhani Dipenjara, Mulan Jameela Kini Alami Musibah Lain: Ya Robb, Ya Robb

Halaman
123
Sumber: TribunStyle.com
Tags:
Ahmad DhaniLP CipinangPengadilan Negeri Jakarta Selatan
Rekomendasi untuk Anda
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved