Breaking News:

Kasus Ahmad Dhani

4 Hari di Penjara, Ahmad Dhani Tolak Perlakuan Istimewa, Langsung Bisa Adaptasi

Ahmad Dhani menolak mendapatkan perlakuan istimewa saat mendekam di penjara Lembaga Pemasyarakatan (LP) Cipinang.

Warta Kota/ Angga Bagja Nugraha
AHMAD Dhani dinyatakan bersalah dan divonis 1 tahun 6 bulan oleh Hakim karena melakukan ujaran kebencian lewat cuitan di akun Twitternya. Ahmad Dhani saat berada di dalam mobil tahanan, Senin (28/1/2019), seusai divonis bersalah. (Warta Kota/ Angga Bagja Nugraha) 

TRIBUNSTYLE.COM - Ahmad Dhani menolak mendapatkan perlakuan istimewa saat mendekam di penjara Lembaga Pemasyarakatan (LP) Cipinang.

Menurut penuturan kuasa hukum Ahmad Dhani, Hendarsam Marantoko, kliennya enggan untuk mendapatkan perlakuan istimewa sebagai artis.

"Mas Dhani orang yang nggak mau diistimewakan walau dia artis besar tokoh besar di dunia politik," tutur Hendarsam, dikutip TribunStyle.com dari Tribunnews.com, Jumat (1/2/2019).

Hendarsam pun menegaskan bahwa Dhani tidak mau memanfaatkan statusnya tersebut.

Gantikan Posisi Ahmad Dhani dalam Konser Dewa 19 di Malaysia, Dul Jaelani Minta Doa

"Dia punya instrumen gitu, tapi dia enggak mau, Biarkan berjalan, jangan jadi cengeng gara-gara itu," imbuhnya.

Ayah dari Al, El, dan Dul itu pun dengan mudah berbaur dan beradaptasi dengan tahanan lainnya.

"Dilihat dari mukanya dia santai banget, kayak biasa aja jadi kita ikut tenang," tukasnya.

Kondisi Ahmad Dhani di Penjara
Kondisi Ahmad Dhani di Penjara (TribunStyle.com Kolase/Instagram)

"Adaptasinya berjalan dengan baik, malah sama sekali saya tidak melihat ada perbedaan frekuensi dari sikap, kesehatan, raut muka, semuanya biasa-biasa banget," tambahnya.

Seperti diketahui, setelah dijatuhi vonis, Ahmad Dhani segera dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan (LP) Cipinang, Jakarta Timur.

Ahmad Dhani dinilai melanggar Pasal 45A Ayat 2 juncto Pasal 28 Ayat 2 Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP.

Kondisi Terkini Ahmad Dhani 4 Hari di Penjara, Tidur Seperti Ikan Pindang, tapi Tetap Santai

Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menjatuhkan vonis hukuman penjara selama satu tahun enam bulan kepada terdakwa Ahmad Dhani.

"Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Dhani Ahmad Prasetyo dengan hukuman penjara selama satu tahun enam bulan," ujar Hakim Ketua Ratmoho dalam persidangan di PN Jakarta Selatan, Senin (28/1/2019).

Ahmad Dhani ketika memasuki mobil tahanan seusai divonis 1,5 tahun penjara atas kasus ujaran kebencian, Senin (28/1/2019).
Ahmad Dhani ketika memasuki mobil tahanan seusai divonis 1,5 tahun penjara atas kasus ujaran kebencian, Senin (28/1/2019). (TribunJakarta.com/Dwi Putra Kesuma)

Vonis majelis hakim lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menunut Dhani dihukum dua tahun penjara.

Hakim menilai Dhani melanggar Pasal 45A Ayat 2 juncto Pasal 28 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 Ayat 1 KUH.

Dul Jaelani Sindir Maia Estianty Agar Jenguk Ahmad Dhani di Penjara, Sikapnya Tuai Berbagai Respon

Ratmoho menyatakan bahwa Dhani terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak menyuruh melakukan, menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan.

Halaman
12
Sumber: TribunStyle.com
Tags:
Ahmad Dhani
Rekomendasi untuk Anda
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved