Breaking News:

Kasus Ahmad Dhani

Ahmad Dhani Dipenjara, Ari Lasso Beberkan Nasib Konser Reuni Dewa 19 di Malaysia 2 Februari 2019

Ahmad Dhani resmi dijatuhi vonis 1,5 tahun penjara dalam kasus ujaran kebencian, bagaimana nasib konser reuni Dewa 19?

TribunStyle.com Kolase/Instagram @ari_lasso/Instagram | ahmaddhaniofficial
Ari Lasso beberkan nasib konser reuni Dewa 19 tanpa Ahmad Dhani. 

TRIBUNSTYLE.COM - Ahmad Dhani resmi dijatuhi vonis 1,5 tahun penjara dalam kasus ujaran kebencian, Senin (28/1/2019).

Suami Mulan Jameela ini divonis oleh Majelis Hakim PN Jakarta Selatan karena dianggap menyebarkan ujaran kebencian melalui akun Twitternya 2017 silam.

Setelah dijatuhi vonis, Ahmad Dhani segera dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan (LP) Cipinang, Jakarta Timur.

Padahal, seperti diketahui, Dewa 19 akan menggelar konser di Kuala Lumpur, Malaysia bertajuk 'Dewa 19 Reunion Konser Kuala Lumpur'.

Dengan ditahannya Ahmad Dhani sebagai pentolan Dewa 19 yang paling berpengaruh, bagaimana nasib konser reuni Dewa 19 tersebut?

Ahmad Dhani Divonis 1,5 Tahun, Begini Nasib Pencalegannya, Bergantung Satu Hal Ini

Melalui laman Instagramnya, mantan vokalis Dewa 19, Ari Lasso pun memberikan kejelasan.

Sembari mengunggah potret kebersamaan para punggawa Dewa 19, Ari Lasso memastikan jika konser yang akan digelar pada 2 Februari 2019 tersebut akan tetap digelar.

Namun, dalam konser tersebut, Ari memastikan jika Ahmad Dhani tidak bisa bergabung.

"Untuk Baladewa/wi Malaysia kami akan tetap menggelar konser tgl 2 Februari di Kuala Lumpur, sesuai jadwal.. Tidak ada yg berubah.
Meski Bro @ahmaddhaniofficial tidak bisa ikut bergabung. Sampe ketemu," tulis Ari Lasso.

Ahmad Dhani Divonis Penjara 1,5 Tahun, Begini Beda Respon 2 Mantan Vokalis Dewa

Sementara itu, melalui Instagram Storynya, Ari Lasso pun memberikan dukungannya kepada ayah Al, El, dan Dul itu.

"Hadapi dengan senyuman," kata Ari Lasso, sembari menyematkan foto kebersamaannya bersama Ahmad Dhani.

Seperti dikabarkan sebelumnya, Ahmad Dhani dinilai melanggar Pasal 45A Ayat 2 juncto Pasal 28 Ayat 2 Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP.

Ahmad Dhani Divonis Penjara 1,5 Tahun Atas Kasus Ujaran Kebencian, Wajah Tak Sumringah Jadi Sorotan
Ahmad Dhani Divonis Penjara 1,5 Tahun Atas Kasus Ujaran Kebencian, Wajah Tak Sumringah Jadi Sorotan ((Kompas.com/Tri Susanto Setiawan))

Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menjatuhkan vonis hukuman penjara selama satu tahun enam bulan kepada terdakwa Ahmad Dhani.

"Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Dhani Ahmad Prasetyo dengan hukuman penjara selama satu tahun enam bulan," ujar Hakim Ketua Ratmoho dalam persidangan di PN Jakarta Selatan, Senin (28/1/2019).

Kepala Rutan Cipinang Pastikan Ahmad Dhani Berbaur dengan 4.300 Tahanan Lain, Tak Ada Perlakuan Beda

Vonis majelis hakim lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menunut Dhani dihukum dua tahun penjara.

Hakim menilai Dhani melanggar Pasal 45A Ayat 2 juncto Pasal 28 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 Ayat 1 KUH.

AHMAD Dhani dinyatakan bersalah dan divonis 1 tahun 6 bulan oleh Hakim karena melakukan ujaran kebencian lewat cuitan di akun Twitternya. Ahmad Dhani saat berada di dalam mobil tahanan, Senin (28/1/2019), seusai divonis bersalah. (Warta Kota/ Angga Bagja Nugraha)
AHMAD Dhani dinyatakan bersalah dan divonis 1 tahun 6 bulan oleh Hakim karena melakukan ujaran kebencian lewat cuitan di akun Twitternya. Ahmad Dhani saat berada di dalam mobil tahanan, Senin (28/1/2019), seusai divonis bersalah. (Warta Kota/ Angga Bagja Nugraha) (Warta Kota/ Angga Bagja Nugraha)

Ratmoho menyatakan bahwa Dhani terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak menyuruh melakukan, menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan.

Majelis hakim juga menyita barang bukti berupa satu buah flash disk berisi screenshoot twit akun Twitter @AHMADDHANIPRAST, satu telepon seluler berikut simcard, akun Twitter @AHMADDHANIPRAST beserta e-mail untuk disita dan dimusnahkan.

Dalam dakwaan jaksa, ada tiga twit yang diperkarakan jaksa pada akun Twitter @AHMADDHANIPRAST.
Twit itu diunggah pada rentang waktu Februari-Maret 2017 yang diduga berbau sentimen suku, agama, ras, dan antar-golongan (SARA).

(TribunStyle.com / Salma Fenty Irlanda)

AHMAD Dhani dinyatakan bersalah dan divonis 1 tahun 6 bulan oleh Hakim karena melakukan ujaran kebencian lewat cuitan di akun Twitternya. Ahmad Dhani saat berada di dalam mobil tahanan, Senin (28/1/2019), seusai divonis bersalah. (Warta Kota/ Angga Bagja Nugraha)
AHMAD Dhani dinyatakan bersalah dan divonis 1 tahun 6 bulan oleh Hakim karena melakukan ujaran kebencian lewat cuitan di akun Twitternya. Ahmad Dhani saat berada di dalam mobil tahanan, Senin (28/1/2019), seusai divonis bersalah. (Warta Kota/ Angga Bagja Nugraha) (Warta Kota/ Angga Bagja Nugraha)

Ahmad Dhani Divonis 1,5 Tahun Penjara, Mulan Jamelaa: 'Hadapi dengan Senyuman'

Ahmad Dhani resmi divonis 1,5 tahun penjara.

Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menjatuhkan vonis hukuman penjara selama satu tahun enam bulan kepada terdakwa Ahmad Dhani.

"Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Dhani Ahmad Prasetyo dengan hukuman penjara selama satu tahun enam bulan," ujar Hakim Ketua Ratmoho dalam persidangan di PN Jakarta Selatan, Senin (28/1/2019), dikutip TribunStyle dari Kompas.com.

Hakim menilai Dhani melanggar Pasal 45A Ayat 2 juncto Pasal 28 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 Ayat 1 KUH.

Majelis hakim juga menyita barang bukti berupa satu buah flash disk berisi screenshoot twit akun Twitter @AHMADDHANIPRAT, satu telepon seluler berikut simcard, akun Twitter @AHMADDHANIPRAST beserta e-mail.

 Ahmad Dhani Divonis 1,5 Tahun Penjara, Mulan Jameela Ungkap Kegundahan Hati, Banjir Dukungan!

Usai hakim jatuhkan vonis padanya, musisi dan politikus tersebut langsung ditahan pada Senin (28/1/2019) malam.

Ahmad Dhani langsung dibawa ke Lembaga Permasyarakatan (LP) Cipinang.

Dikutip TribunStyle dari Kompas.com, usai keluar ruang sidang, Dhani menanggapi wawancara awak media.

Lalu ia langsung menuju sebuah mobil tahanan dan dengan tersenyum memasuki mobil itu dan dibawa pergi.

Di dalam mobil, Dhani didampingi oleh tim kuasa hukumnya, yakni Ali Lubis dan Hendarsam Marantoko, anaknya yang bernama Abdul Qodir Jaelani, dan seorang polisi.

 Foto Naikkan Kaki ke atas Kursi Kena Kritik, Mulan Jameela Beri Balasan Nyesek

Tanggapi hal tersebut, Mulan Jamelaa langsung beri dukungan dan berusaha untuk kuatkan sang suami.

Seperti dilansir oleh TribunStyle dari unggahan diakun Instagram pribadi Mulan pada, Selasa (29/1/2019) istri Ahmad Dhani tersebut tampak mengunggah fotonya bersama sang suami.

Lewat fitur Insta-story, Mulan Jameela bagikan fotonya dengan Ahmad Dhani.

Dalam foto tersebut, Ahmad Dhani terlihat kenakan kemeja putih dengan celana berwarna krem.

Mulan tampak gunakan gamis berawarna hitam dan topi putih.

 Soal Ahmad Dhani Dipenjara, Maia Estianty Beri Komentar Menguatkan: Be Strong

Unggahan Insta-story Mulan Jameela
Unggahan Insta-story Mulan Jameela (Instagram @mulanjameela1)

 Namanya Kerap Dikaitkan, Ini Beda Gaya Liburan Maia Estianty dengan Mulan Jameela

"Hadapi dengan senyuman.

Percaya dengan ketapan Allah pasti yang terbaik @ahmaddhaniofficial," tulis Mulan Jameela.

Tak hanya itu saja, sebelumnya Mulan juga mengunggah ayat Al Quran di Instastorynya.

Mulan memposting postongan surah Al - Insyirah ayat 5-8.

Unggahan Instastory Mulan Jameela
Unggahan Instastory Mulan Jameela (Instagram @mulanjameela1)

Surah Al Insyirah sendiri adalah surah yang menerangkan bilamana ada kesulitan, Tuhan pasti akan memberikan kemudahan.

(TribunStyle/Anggraini Nurul Fatimah)

Sumber: TribunStyle.com
Tags:
Ahmad DhaniKonser Reuni Dewa 19Ari LassoTribunStyle.comMalaysia
Berita Terkait
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved