Breaking News:

CPNS 2018

Sudah Cek Pengumuman? Ini Ketentuan Umum Pemberkasan CPNS 2018, Jangan Salah Langkah, Bisa Fatal!

Ini ketentuan tentang pemberkasan CPNS 2018 bagi yang lolos seleksi tahap akhir. Tahap ini sangat penting, jangan sampai salah langkah, bisa fatal!

Kolase Tribunstyle.com, Ilustrasi Wartakota Tribunnews.com
Update CPNS 2018 - Cek Berkala Pengumuman Seleksi Administrasi di Sscn.bkn.go.id 

TRIBUNSTYLE.COMIni ketentuan tentang pemberkasan CPNS 2018 bagi yang lolos seleksi tahap akhir. Tahap ini sangat penting, jangan sampai salah langkah, bisa fatal!

Simak ketentuan tahap pemberkasan CPNS 2018 agar tidak salah langkah dan gagal di tahap akhir ini.

Pemberkasan merupakan tahap akhir bagi pelamar yang dinyatakan lolos tahap akhir CPNS 2018.

Tahap pemberkasan CPNS 2018 ini bersifat wajib bagi peserta yang lolos.

Tahap pemberkasan merupakan tahap yang penting, lantaran para peserta yang terlambat atau tidak mengikuti tahap ini akan dianggap mengundurkan diri.

Untuk itu, catat baik-baik waktu atau jadwal pemberkasan dari masing-masing instansi beserta persyaratan dan ketentuan yang telah ditetapkan.

Jangan sampai terlambat atau ada yang kelewatan dokumennya.

Hal tersebut bisa menjadi fatal, karena pada tahap pemberkasan ini masih dapat menggagalkan peserta CPNS 2018 untuk menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).

Update Terbaru CPNS 2018, Daftar 37 Instansi yang Masih Diproses BKN & Jumlah yang Sudah Lolos DS

Selamat! Pengumuman Nama-nama Lolos Tes CPNS 2018 Badan Nasional Penanggulangan Bencana / BNPB

Masih Diproses Panselnas, Ini Perkiraan Jadwal Pengumuman Hasil Tes CPNS Kemenag 2018, Cek di Sini

Bagi kamu yang sudah melihat hasil akhir pengumuman atau sedang menunggu pengumuman, alangkah baiknya untuk melihat ketentuan tentang pemberkasan.

Dilansir oleh TribunJakarta, berikut ketentuan tentang pemberkasan yang bisa kamu simak agar tak salah langkah :

1. Hanya peserta yang memenuhi seluruh persyaratan administrasi yang dapat diusulkan proses penetapan Nomor Induk Kepegawaian (NIP) dan memperoleh Surat Keputusan tentang Pengangkatan sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil.

2. Apabila dalam jangka waktu yang ditentukan peserta tidak melengkapi dokumen, maka peserta tersebut dinyatakan gugur.

3. Apabila dalam pelaksanaan tahapan seleksi atau dikemudian hari setelah adanya pengumuman kelulusan hasil akhir, diketahui terdapat keterangan yang tidak sesuai / tidak benar, Panitia Seleksi dapat menggugurkan kelulusan yang bersangkutan.

4. Peserta, keluarga dan pihak lain dilarang memberikan sesuatu dalam bentuk apapun yang dilarang dalam peraturan perundang-undangan terkait pelaksanaan seleksi CPNS, apabila terbukti melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud, maka akan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku dan digugurkan kelulusannya.

5. Seluruh dokumen persyaratan pelaksanaan seleksi menjadi milik panitia dan tidak dapat dikembalikan.

6. Keputusan Panitia Seleksi bersifat final dan tidak dapat diganggu gugat.

BKN juga memastikan bahwa tidak ada pelaksanaan SKB susulan seiring pelamar gagal di tahap pemberkasan.

Daftar 37 Instansi yang Masih Diproses BKN

Badan Kepegawaian Negeri Sipil atau BKN mengumumkan hingga Rabu (2/1/2019) pukul 21.50 WIB, sudah ada sebanyak 509 instansi yang lolos Digital Signature (DS).

Hasil Digital Signature (DS) bisa dilihat para pelamar CPNS 2018 di portal sscn.bkn.go.id.

Selain itu, sebanyak 37 Instansi yang masih tahap proses di BKN dan 7 masih menunggu final dari Instansi.

Berikut daftar 7 instansi yang masih menunggu final : Kemenristekdikti, Kemenag, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat / KemenPU, Kejaksaan, BIN, BPKRI, dan BPOM.

Sedangkan daftar 37 Instansi yang masih proses di BKN antara lain : Kemen PPA, Kemendag, BAPPENAS, BPPT, Bekraf, Pidie, Kota Banda Aceh, Labuhanbatu, Nias Selatan, Nias Barat, Nias Utara, Tanah Datar, Tanjung Jabung Barat, Merangin, OKU Timur, Mukomuko.

DKI, Bandung, Banyumas, Ponorogo, Kota Probolinggo, Barito Selatan, Lamandau, Banjar, Kota Samarinda, Minahasa Sel, Kota Manado, Bulukumba, Takalar, Konawe Utara, Kota Kendari, Kupang, Manggarai Timur, Halmahera Tengah, Lingga, Mamasa dan Kemenpora Atlet.

Karena masih diproses, peserta yang menunggu pengumuman hasil akhir CPNS 2018 diminta untuk tetap bersabar.

Diberitahukan BKN, selain dari 7 dan 37 instansi tersebut, sudah selesai tahap Digital Signature (DS), sehingga sudah siap diumumkan oleh Kementerian atau Instansi masing-masing.

(TribunStyle/Listusista)

Yuk Subscribe Channel Youtube TribunStyle :

Like Facebook TribunStyle :

Sumber: TribunStyle.com
Tags:
pemberkasan CPNS 2018BKN
Berita Terkait
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved