Artis Terjerat Narkoba
Terjerat Kasus Narkoba, Ini Alasan Steve Emmanuel Pilih Selundupkan Kokain Langsung dari Belanda
Ternyata ini yang jadi alasan Steve Emmanuel rela selundupkan kokain langsung dari Belanda ke Indonesia!
Penulis: anggraini nurul fatimah
Editor: Delta Lidina Putri
TRIBUNSTYLE.COM - Steve Emmanuel ternyata juga pilih selundupkan kokain dari Belanda ke Indonesia secara langsung karena satu alasan.
Steve membeli langsung kokain jenis kokain hidroklorida ke Belanda karena kokain yang ada di Indonesia menurutnya kurang bagus.
Hal tersebut juga disampaikan secara langsung oleh Kabidhumas Polda Metro Jaya Kombes. Pol. Argo Yuwono.
"Jadi ini yang bersangkutan, dia menyelundupkan ke Indonesia, konsuimsi sejak 2008, barbuk 92,04 gram. Dia pesan dari Belanda 1 ons," kata Argo di Polres Metro Jakarta Barat, Kamis (27/12/2018), dikutip dari Tribunnews.

• 5 Fakta Penangkapan Steve Emmanuel, Sudah Pakai Narkoba dari 10 Tahun Lalu & Diancam Hukuman Mati
Kasat Satresnarkoba, AKBP Erick Frendriz menyampaikan Steve membawa kokain menggunakan pesawat dari Belanda menuju Indonesia.
"Hasil BAP, tersangka membawa barbuk itu lewat penerbangan salah satu maskapai. Dia bawa barang ini dililitkan kedalam baju, dimasukan kedalam koper di bagasi," kata AKBP Erick, dikutip dari sumber yang sama.
Dipenghujung tahun 2018 ini, lagi-lagi salah satu selebriti Tanah Air harus berurusan dengan kasus narkoba.
• Kronologi Lengkap Steve Emmanuel Kesandung Narkoba Rabu 26 Desember 2018, Ini Foto Video Dia Digaruk
Lama tak terdengar, artis sinetron Steve Emmanuel resmi ditangkap polisi.
Steve ditangkap pada hari Jumat 21 Desember 2018 lalu sekitar pukul 22.00 WIB.

Steve ditangkap polisi di apartemen miliknya di Kondominium Kintamani A/17/6 RT 001/ 014 Kelurahan Pela Mampang Kecamatan Mampang Prapatan Jakarta Selatan pada Jumat (21/12/2018) .
Akibat dari hal tersebut, Steve diancam dengan pasal 114 ayat (2) Sub 112 ayat (2) undang-undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Dengan ancaman hukuman pidana penjara minimum 5 tahun dan maksimum seumur hidup atau hukuman mati.
(TribunSyle/Anggraini Nurul Fatimah)
Jangan lupa Like dan Subscribe ya!
Video