CPNS 2018
BKKBN Rilis Pengumuman Hasil SKD CPNS 2018, Simak Jadwal, Lokasi & Syarat Ujian SKB, Ini Link-nya
BKKBN telah merilis pengumuman hasil SKD & Peserta SKB CPNS 2018, simak jadwal, lokasi, serta syarat ujian SKB, cari namamu lewat link berikut ini!
Penulis: Listusista Anggeng Rasmi
Editor: Delta Lidina Putri
TRIBUNSTYLE.COM - BKKBN telah merilis pengumuman hasil SKD & Peserta SKB CPNS 2018, simak jadwal, lokasi, serta syarat ujian SKB, cari namamu lewat link berikut ini!
Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional / BKKBN telah merilis pengumuman hasil Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2018, Kamis (6/12/2018).
Melalui akun Twitter resminya, @BKKBNofficial, diberitahukan bahwa hasil SKD telah dirilis dengan memberikan link untuk melihat pengumuman.
BKKBN juga memberikan semangat kepada peserta yang tidak bisa lanjut ke tahap selanjutnya.
Seperti diketahui, peserta yang dinyatakan lolos SKD akan mengikuti tahap Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).
Tidak hanya hasil SKD saja, BKKBN juga turut memberikan jadwal pelaksanaan SKB CPNS BKKBN 2018.
• Hasil Tes SKD Kemenag Pantau terus di sscn.bkn.go.id, Pelajari 5 Poin Tes SKB CPNS 2018 di Sini
• CPNS 2018 Kemenag - Pelajari 6 Tips Hadapi Ujian SKB & Pantau Link Pengumuman Hasil SKD
• Pantau Link Pengumuman Kemenag Untuk Cek Hasil SKD, Pelajari Materi & Komposisi Ujian SKB CPNS 2018
Dalam pengumuman tersebut, terdapat daftar nama peserta yang dinyatakan lolos SKD.
Selain itu juga terdapat pengumuman penting lainnya terkait pelaksanaan SKB.
Berikut link untuk melihat hasil SKD : Hasil SKD BKKBN
Dalam pengumuman terdapat kode peserta beserta keterangannya.
Bagi peserta yang berhak mengikuti SKB yakni peserta yang memiliki kode 'L'.
Sedangkan peserta yang tidak memiliki kode 'L' pada kolom keterangan, tidak berhak mengikuti SKB.
Berikut kode beserta keterangannya :
a. Kode “P1/L” adalah peserta kelompok 1 yang memenuhi nilai ambang batas SKD Peraturan Menteri PAN dan RB Nomor 37 Tahun 2018 dan berhak mengikuti SKB;
b. Kode “P1” adalah peserta Kelompok 1 yang memenuhi nilai ambang batas SKD Peraturan Menteri PAN dan RB Nomor 37 Tahun 2018, namun tidak berhak mengikuti SKB;