CPNS 2018
Banyak Peserta CPNS 2018 Tak Lolos SKD, Kemenpan RB Akan Buat Kebijakan Baru, Ada Dua Opsi
Banyak peserta CPNS 2018 yang tidak memenuhi passing grade, sehingga gugur di tahap SKD, Kemenpan RB segera membuat kebijakan baru, ada dua opsi.
Penulis: Listusista Anggeng Rasmi
Editor: Desi Kris
TRIBUNSTYLE.COM - Banyak peserta CPNS 2018 yang tidak memenuhi passing grade, sehingga gugur di tahap SKD, Kemenpan RB segera membuat kebijakan baru, ada dua opsi.
Seleksi Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) masih pada tahap Seleksi Kompetensi Dasar (SKD).
Pada tahap SKD, peserta yang lolos tahap seleksi administrasi diwajibkan untuk mengikuti ujian SKD melalui sistem Computer Assisted Test (CAT).
Dalam SKD juga diberlakukan passing grade atau nilai ambang batas yang harus dilalui pelamar untuk bisa melaju ketahap selanjutnya.
SKD terdiri dari 3 jenis aspek yang diujikan, yakni Tes Karakteristik Pribadi (TKP), Tes Intelegensia Umum (TIU), dan Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).
• Tak Lolos Passing Grade? Tenang, Kemenkumham Berlakukan ini Untuk yang Tak Lolos Tes SKD CPNS 2018
Masing-masing ada passing grade-nya.
Untuk TKP, bagi peserta dengan formasi umum, harus meraih passing grade minimal 143.
Tes intelegensi umum (TIU), nilai minimalnya adalah 80. Sedangkan tes wawasan kebangsaan (TWK) nilai minimalnya adalah 75.

Apabila pelamar CPNS 2018 tak mampu melewati batas nilai minimal itu maka mereka langsung dinyatakan gugur walaupun memiliki nilai total yang tinggi.
Karena nilai ambang batas yang dinilai tinggi, terutama untuk TKP yang 143, membuat banyak peserta tidak lolos tahap SKD.
• Kisi-kisi Ujian Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) CPNS 2018 Jika Lolos SKD, Download di Link Ini!
Di berbagai daerah terjadi kondisi dimana jumlah kursi untuk lolos ke tes selanjutnya tak terpenuhi karena terlalu banyak peserta yang gugur di tahap SKD.
Karena banyaknya peserta yang gugur, Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) akan membuat kebijakan baru untuk mengantisipasi banyaknya peserta CPNS 2018 yang tidak lolos SKD.
Hal itu diungkapkan oleh Deputi Bidang SDM aparatur Kemenpan RB Setiawan Wangsaatmaja,
Opsi pertama yang dikaji yakni dengan menurunkan passing grade atau nilai ambang batas kelulusan SKD.
Sedangkan opsi kedua yakni dengan menerapkan sistem perangkingan dari jumlah total nilai TWK, TIU, dan TKP.
Namun, masih perlu waktu untuk mengkaji kedua opsi ini.
"Nantinya akan ada kebijakan, kebijakan pastinya, misalnya, ada kebijakan baru untuk mengakomodasi peserta yang tidak lulus, seperti apa diaturnya, apakah passing grade diturunkan, apakah ranking, kami carikan jalan fair," ujar Setiawan, seperti yang dikutip dari Kompas.com.
Nantinya, kebijakan baru akan diumumkan oleh Kemenpan RB secara resmi.
Berdasarkan pantauan TribunStyle.com, Kemenpan RB belum mengeluarkan pengumuman terkait kebijakan ini.
• Peserta Tak Lulus Passing Grade SKD CPNS 2018 Punya Peluang Lolos, Ini Kata Kepala BKN Palembang
Sementara itu, Badan Kepegawaian Negara (BKN) melalui akun Twitter resminya, menjelaskan terkait pengumuman kebijakan baru, Senin (12/11/2018).
Pengumuman resmi nantinya akan disampaikan secara langsung oleh Menteri Kemenpan RB, Syafruddin.
"Inilah dilema mimin: tidak pernah share hasil rapat sebelum keputusan resmi keluar.
Khusus untuk rapat Panselnas kali ini, Pak Menpan RB sendiri yg akan umumkan. Soon, very soon," tulis admin akun BKNgoid.
Rendahnya tingkat kelulusan peserta CPNS 2018, yang dapat memenuhi passing grade dalam tahap SKD, membuat banyak formasi jabatan yang belum terisi baik di tingkat pemerintah pusat maupun daerah.
Sehingga jumlah peserta CPNS yang lolos ke tahap selanjutnya masih belum memenuhi jumlah PNS yang dibutuhkan pemerintah pada tahap selanjutnya, yakni Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).
Dilansir TribunStyle.com dari Tribunnews, Selasa (13/11/2018), pembuatan kebijakan ini nantinya akan menunggu seluruh data CPNS 2018 selesai dihitung.
Kemenpan RB bersama Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) akan mempercepat keluarnya aturan tersebut.
"Aturan dikeluarkan tidak akan sampai bulan Desember 2018," jelas Setiawan.
Saat ini data yang masuk di Panselnas masih sebesar 60%.
Dari data tersebut tingkat kelulusan di daerah masih di bawah 10% sementara di pusat dalam kisaran 10%.
Jumlah tersebut peserta yang mengikuti SKB masih di bawah batas peserta. (TribunStyle/Listusista)
Yuk Subscribe Channel Youtube TribunStyle :
Like Fan Base Facebook TribunStyle :