Operasi Zebra 2018
Operasi Zebra 2018 Tanggal 30 Oktober-12 November, Ini 7 Pelanggaran Sasaran Utama Tilang
Operasi Zebra 2018 digelar 30 Oktober hingga 12 November, hati-hati 7 pelanggaran rawan tilang dan tips agar terhindar.
Penulis: galuh palupi
Editor: Delta Lidina Putri
TRIBUNSTYLE.COM - Operasi Zebra 2018 digelar 30 Oktober hingga 12 November, hati-hati 7 pelanggaran rawan tilang dan tips agar terhindar.
Operasi Zebra 2018 digelar mulai Selasa (30/10/2018) hingga 12 November 2018 mendatang.
Kepolisian Republik Indonesia bakal menggelar Operasi Zebra 2018 selama dua minggu kedepan.
Operasi ini dilaksanakan oleh kepolisian di berbagai wilayah Indonesia.
Beberapa titik lalu lintas di berbagai daerah bakal jadi incaran.
• Operasi Zebra Segera Digelar 30 September 2018, Hindari Gunakan Pelat Nomor Dengan Ciri Seperti Ini
Karenanya, agar tidak ditilang, kamu perlu memperhatikan etika berkendara yang benar.
Setidaknya ada tujuh poin pelanggaran yang bakal menjadi sasaran prioritas Operasi Zebra 2018.
Ketujuh pelanggaran tersebut adalah sebagai berikut:
1. Pengemudi kendaraan roda dua yang tidak menggunakan helm.
2. Pengemudi kendaraan bermotor, baik roda dua maupun roda empat yang masih di bawah umur.
• Viral! Terjaring Operasi Zebra, Bocah SMP Ini Menangis Sambil Peluk Motor, Bikin Netizen Gagal Paham
3. Sabuk keselamatan bagi pengendara roda empat atau lebih.
4. Pelanggaran over speed atau kecepatan yang melebihi ambang batas.
5. Pelanggaran berupa melawan arus lalu lintas.
6. Pengemudi di bawah pengaruh minuman keras maupun narkoba.
7. Pengemudi kendaraan roda empat maupun roda dua menggunakan smartphone atau ponsel.
• Ngakaque So Hard! Video Pengemudi Motor yang Hindari Operasi Zebra ini Diedit Jadi Meme Koplak!
Lalu bagaimana agar kita tidak terkena tilang selama pelaksanaan Operasi Zebra 2018?
Berikut 3 tipsnya seperti dilansir TribunStyle.com dari Grid.ID:
1. Lengkapi Surat Berkendara
Surat-surat berkendara wajib dibawa saat berkendara.
Pasalnya, surat-surat berkendara dapat mengetahui identitas pengendara yang telah layak berkendara dengan menunjukkan SIM.
Tak hanya itu, surat berkendara seperti STNK juga dapat menjadi bukti kepemilikan kendaraan, sehingga dapat membongkar aksi pencurian dan penggelapan kendaraan bermotor.
• 7 Cara Kocak Menghindari Operasi Zebra ini jangan Kamu Tiru Deh! Bikin Malu di Depan Polisi!
Pasalnya, dilansir Grid.ID dari laman hukumonline.com, dalam UU Lalu Lintas Nomor 22 Tahun 2009 mengatur keamanan berkendara.
Pada pasal 288 Ayat (1), jika tidak memiliki STNK dikenakan sanksi kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000,-.
Pada pasal 281, jika tidak memiliki SIM dikenakan sanksi pidana selama empat bulan dan atau denda paling banyak Rp 1 juta.
2. Kelengkapan Kendaraan Keamanan Berkendara
Seperti yang diketahui, Operasi Zebra 2018 ini akan lebih menekankan pada pelanggaran yang berpotensi pada fatalitas kecelakaan lalu lintas.
Seperti yang Grid.ID lansir dari laman kompas, Kasubdiy Bin Gakkum Dilantas Polda Metro Jaya Jakarta, AKBP Buyanto menjelaskan, pelanggaran yang berpotensi pada fatalitas akan kita prioritaskan. Termasuk untuk muatan berlebih dan parkir di badan jalan yang biasanya dilakukan para ojek online (27/10/2018).
• Kejadian Lucu Operasi Zebra, Pemuda Ini Melanggar Malah Marah-marah, Disangka Ranmor Itu Curanmor
Salah satu penyebab kecelakaan lalu lintas terbesar adalah tidak mengenakan alat keamanan berkendara sehingga dapat berpotensi kecelakaan.
Pastikan saat berkendara kamu telah mengenakan kelengkapan berkendara seperti spion, klakson, lampu utama, lampu rem, knalpot, sabuk pengaman, helm, ban cadangan, pembuka roda, segitiga pengaman, hingga rompi pemantul cahaya bagi pengendara roda dua dan kotak P3K bagi kendaraan roda empat.
Semua kelengkapan kendaraan roda 2 telah diatur pada pasal 106 ayat 3, sedangkan hukuman bagi pelanggar diatur pada pasal 285 ayat
1, yaitu pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250.000,-.
Kelengkapan kendaraan roda 4 dan hukuman bagi pelanggar telah diatur pada pasal 285 ayat 2, yaitu pidana paling lama dua bulan kurungan atau dendan paling banyak Rp 500.000,-.
• 7 Meme Kocak Seputar Operasi Zebra Ini Dijamin Bakal Kurangi Ketakutanmu Pada Polisi!
3. Patuhi Rambu-rambu Lalu Lintas
Salah satu hal yang wajib diingat saat berkendara adalah mengetahui aturan rambu-rambu lalu lintas.
Grid.ID melansir dari laman kompas, beberapa kesalahan yang sering dilakukan antara lain, berputar arah sembarangan, tidak menyalakan lampu pada siang hari, sembarangan pindah jalur, kebut-kebutan, menggunakan alat komunikasi sambil berkendara, dan soal kecepatan kendaraan.
Oleh karena itu, kamu harus mewaspadai hal-hal tersebut, dan mulai disiplin terhadap aturan rambu-rambu lalu lintas. (TribunStyle.com/Galuh Palupi)