Presenter Augie Fantinus Jadi Tersangka Kasus Pencemaran Nama Baik, Ini Ancaman Hukumannya
Presenter dan pebasket Augie Fantinus ditetapkan sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik, ini ancaman hukumannya.

TRIBUNSTYLE.COM - Presenter dan pebasket Augie Fantinus ditetapkan sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik lewat media sosial.
Polisi menjerat Augie Fantinus
Atas perbuatannya, Augie dikenakan Pasal 28 Ayat 2 jo Pasal 27 Ayat 3 UU ITE dan Pasal 310 Ayat (1) jo Pasal 311 KUHP.
Augie diancam hukuman enam tahun penjara.
• Augie Fantinus Jadi Tersangka, Sang Istri Setia Temani di Kantor Polisi Hingga Larut Malam
Atas statusnya itu Augie Fantinus pun ditahan polisi.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono, mengatakan bahwa Augie akan ditahan di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya sampai 20 hari kedepan.
"Kejadian yang di venue basket, setelah kita klarifikasi, identifikasi tidak ada kegiatan pencaloan. Mulai malam ini kita lakukan penahanan," ujar Argo di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (12/10/2018).
Argo menjelaskan alasan Augie ditahan adalah subjektivitas penyidik.
Belum lagi ancaman hukuman Augie di atas enam tahun sehingga ia mengharuskan ditahan.
(Fahdi Fahlevi/Tribunnews)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul "Jadi Tersangka Kasus Pencemaran Nama Baik, Augie Fantinus Dijerat UU ITE, Ini Ancaman Hukumannya"
-
Sebelum Tertangkap Kasus Narkoba, Aris Idol Sempat Buat Ancaman & Cari Sosok Ini Hidup atau Mati
-
Polisi Benarkan Penyanyi Aris Idol Ditangkap karena Narkoba, Ini Penjelasannya
-
Pengakuan Tetangga Soal Keseharian HS, Pelaku Pembunuhan di Bekasi Sering Bantu Korban Angkat Barang
-
Fakta Baru Kasus Pembunuhan Satu Keluarga di Bekasi - Pria Ini Baru Saja Diamankan, Ini Identitasnya
-
Polisi Dalami Motif Pelaku Pembunuhan Satu Keluarga di Bekasi, Uang Rp36 Juta hingga Perhiasan Utuh