Kibarkan Bendera Merah Putih dalam Keadaan Robek, Nadine Chandrawinata Panen Kritik Pedas Netizen
Kibarkan bendera merah putih dalam keadaan robek, Nadine Chandarawinata dibanjiri kritik pedas netizen.
Penulis: Triroessita Intan
Editor: Desi Kris
TRIBUNSTYLE.COM - Mantan Putri Indonesia, Nadine Chandrawinata kembali mencuri perhatian publik.
Bukan lantaran kehidupan asmaranya bersama Dimas Anggara, Nadine kena semprot netizen lantaran unggahan Instagram, Sabtu (18/8/2018).
Perempuan yang hobi traveling ini mengunggah foto dirinya mengibarkan bendera merah putih.
"#dirgahayuindonesia73 Merdeka!" tulis Nadine.
Ia mengibarkan bendera dengan sebuah tongkat kayu di di sekitar pantai berbukit.
Ia mengenakan pakaian santai dengan topi dan kaca mata hitam.
Sayangnya, Nadine mengibarkan bendera merah putih dalam keadaan sobek.
• Rahasia Pergantian Baju Para Penari Ratoh Jaroe di Asian Games 2018 yang Super Cepat, Bikin Kagum!
• Namanya Viral Usai Panjat Tiang Bendera, Ini Foto-foto Joni Nonton Asian Games 2018 Bareng Menteri
Kondisi bendera yang tidak utuh lagi ini kemudian memicup komentar pedas para netizen.
Banyak netizen yang mengingatkan kalau tindakan Nadine tersebut bisa termasuk dalam perilaku melanggar hukum.
luv_lovy : "@fitriah_suseno93 UU no. 24 tahun 2009 pasal C"
fitrififih : "Udah tau bendera robek ya gausah foto pake bendera susah amadd, drpd ngelanggar undang undang. Tp kalo sekarang mah gapenting. Soalnya #orangkayamahbebas"
rose_are_dican : "Jaman now lebih penting ke eksis an atau feed drpd pasal yg sudah dicantumkan hmm"
ditalollyta : "Ada undang2 yg melarang mengibarkan bendera sobek. Gatau ya? Mau gaya tp jd keliatan.......ppffttt. Mending diapus aja fotony @nadinelist"
aamanda.ff : "@nadinelist MENDING DI HAPUS AJA KAK FOTONYA. Gatau ini di sengaja atau tidak sengaja tapi memasang/mengibarkan bendera merah putih dalam keada robek dsb, ada UU nya. Jadi mending di hapus. Saling mengingatkan aja"
• 5 Foto Ganteng Saddum So, Pria Stuntman Presiden Jokowi dalam Opening Ceremony Asian Games 2018
Berikut beberapa poin yang perlu dicatat mengenai bendera merah putih menurut UU Nomor 24 Tahun 2009:
Pasal 24 a jo Pasal 66
Setiap orang dilarang: (a) merusak, merobek, menginjak-injak, membakar, atau melakukan perbuatan lain dengan maksud menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan Bendera Negara dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00
Denda
Pasal 24 b atau c atau d atau 3 jo Pasal 67
Setiap orang dilarang:
(b) memakai Bendera Negara untuk reklame atau iklan komersial;
(c) mengibarkan Bendera Negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam;
(d) mencetak, menyulam, dan menulis huruf, angka, gambar atau tanda lain dan memasang lencana atau benda apapun pada Bendera Negara;
dan (e) memakai Bendera Negara untuk langit-langit, atap, pembungkus barang, dan tutup barang yang dapat menurunkan kehormatan Bendera Negara dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun dan denda paling banyak Rp. 100.000.000,00.
(TribunStyle.com / Triroessita Intan)
Yuk Subscribe YouTube Channel TribunStyle.com: