Pemblokiran Aplikasi Tik Tok Masih Bisa Dicabut, Berikut Ini 2 Syarat yang Diminta oleh Kominfo!
Menurut Rudiantara, ada dua syarat yang harus dipenuhi Tik Tok jika ingin pemblokirannya dicabut.
Penulis: Irsan Yamananda
Editor: Diah Ana Pratiwi
TRIBUNSTYLE.COM - Aplikasi berbagi video, Tik Tok, resmi diblokir oleh pemerintah Indonesia.
Ketika dibuka, antarmuka aplikasi hanya menyodorkan pemrosesan (loading) konten.
Pemerintah melalui Kominfo berdalih jika aplikasi asal Tiongkok ini dinilai memuat konten-konten negatif, terutama bagi anak.
Kendati demikian, pemblokiran terhadap Tik Tok hanya bersifat sementara.
• Tik Tok Diblokir, Akun Instagram Resmi Aplikasi Berbasis Video Musik Penuh dengan Ini!
Jadi, masih ada kemungkinan jika pemblokiran terhadap aplikasi Tik Tok dicabut.
Hal itu disampaikan langsung oleh Menkominfo, Rudiantara.
Menurut Rudiantara, ada dua syarat yang harus dipenuhi Tik Tok jika ingin pemblokirannya dicabut.
Pertama, dia meminta Tik Tok untuk membersihkan kontennya.
Tribunstyle melansir dari Kompas.com, “Setelah bersih dan ada jaminan untuk menjaga kebersihan kontennya, Tik Tok bisa kami buka lagi,” ujarnya via pesan singkat.
Kedua, Rudiantara juga meminta Tik Tok memberi jaminan untuk menjaga kebersihan kontennya.
Rudiantara merujuk pada pengalaman pemblokiran aplikasi Bigo karena konten negatif mereka.
“Pendekatannya kami lakukan seperti kepada Bigo yang telah membersihkan dan menjaga kontennya. Ada puluhan staf Bigo yang kerjanya membersihkan konten untuk Indonesia. Maka Bigo kami buka lagi,” imbuh Rudiantara.
Pria yang sering disebut Chief RA ini mengakui jika aplikasi seperti Tik Tok juga bagus untuk mengekspresikan kreativitas.
Hanya saja, dia sangat menyayangkan jika platform tersebut disalahgunakan untuk hal negatif.
Kementeriannya juga telah menerima ribuan pengaduan dari masyarakat soal aplikasi Tik Tok itu.
Seperti diberitakan sebelumnya, aplikasi Tik Tok resmi diblokir oleh Kominfo pada hari Selasa (3/7/2018) siang.
Hal tersebut disampaikan oleh Dirjen Aptika Kominfo, Samuel Pangerapan.
“Kominfo melakukan pemblokiran aplikasi TikTok dengan 8 DNS-nya,” kata dia pada KompasTekno via pesan singkat.
Menurut dia, pemblokiran didasari hasil pemantau tim AIS Kominfo, pelaporan dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Anak (Kemen PPA), Komisi Perlindungan Andak Indonesia (KPAI), serta masyarakat luas.
“Pelanggaran konten yang ditemukan antara lain pornografi, asusila, pelecehan agama, dan lain-lain,” ujarnya.
Semuel mengatakan pemblokiran bersifat sementara sampai ada perbaikan dan pembersihan konten-konten ilegal dari pihak TikTok.
(Tribunstyle/ Irsan Yamananda)
Yuk subscribe YouTube TribunStyle.com :