Ramadhan 2018
Bolehkan Membayar Zakat Fitrah Menggunakan Uang Tunai? Berikut Penjelasan dari Nadhalatul Ulama!
Zakat fitrah merupakan ibadah yang wajib dilakukan umat muslim di bulan puasa, dan harus dilakukan sebelum pelaksanaan Salat Idul Fitri.
Penulis: Irsan Yamananda
Editor: Irsan Yamananda
TRIBUNSTYLE.COM - Tak terasa Bulan Ramadhan 1439 H hanya tinggal beberapa hari lagi.
Umat muslim pastinya semakin gencar berlomba untuk memperbanyak ibadah agar mendapatkan rahmat dan ampunan dari Allah SWT.
Di akhir Bulan Ramadhan seperti ini, biasanya umat muslim juga disibukkan untuk membayar zakat fitrah.
Tribunstyle melansir dari Tribunnewsbogor, zakat fitrah merupakan ibadah yang wajib dilakukan umat muslim di bulan puasa, dan harus dilakukan sebelum pelaksanaan Salat Idul Fitri.
Biasanya, umat muslim membayar zakat fitrah dengan menggunakan bahan makanan pokok, seperti beras.
• Viral Cewek Bagi Cerita Jadi Asisten Pribadi Konglomerat Indonesia, Bismillah Dulu Biar Ga Pingsan
Umumnya, takaran beras yang dizakatkan berkisar 2,5 hingga 3 kg.
Namun, ada juga yang membayarnya menggunakan uang tunai.
Lantas, bagaimana hukumnya jika membayar zakat fitrah menggunakan uang tunai?
Tribunstyle melansir dari nu.or.id, simak penjelasannya di bawah ini.
• Wanita Punya 2 Anak Kerap Direndahkan, tapi Akhirnya Dinikahi Pria Tak Terduga, Kisahnya Viral!
Pada dasarnya ada yang memperbolehkan dan tidak memperbolehkan seorang umat muslim membayar zakat fitrah menggunakan uang tunai.
Keduanya pun memiliki dasar dan dalil masing-masing.
Pendapat yang membolehkan
Pendapat ini berasal dari sebagian ulama seperti Imam Abu Hanifah, Imam Tsauri, Imam Bukhari, dan Imam Ibnu Taimiyah. (As-Sarakhsi, al-Mabsuth, III/107; Ibnu Taimiyah, Majmu’ al-Fatawa, XXV/83).
Dalil yang menjadi dasar mereka adalah firman Allah SWT yang berbunyi, ”Ambillah zakat dari sebagian harta mereka.” (QS at-Taubah [9] : 103).
Menurut mereka, ayat ini menunjukkan bahwa zakat diambil dari harta (mal), yakni segala sesuatu yang dimilik dan berupa emas/ perak (termasuk uang).
Jadi ayat ini membolehkan membayar zakat fitrah dalam bentuk uang. (Rabi’ Ahmad Sayyid, Tadzkir al-Anam bi Wujub Ikhraj Zakat al-Fithr Tha’am, hal. 4).
Mereka juga memperkuat pendapat itu dengan sabda Nabi SAW yang berbunyi, ”Cukupilah mereka (kaum fakir dan miskin) dari meminta-minta pada hari seperti ini (Idul Fitri).” (HR Daruquthni dan Baihaqi).
Menurut mereka, memberi kecukupan (ighna') pada fakir dan miskin dalam zakat fitrah dapat terwujud dengan memberikan uang.(Abdullah Al-Ghafili, Hukm Ikhraj al-Qimah fi Zakat al-Fithr, hal. 3).
• Dapat Order Antar Aktor Tampan, Driver Ojol ini Curhat Ketemu Kembaran, Netizen: Gantengan Abangnya
Pendapat yang melarang
Ini adalah pendapat jumhur ulama Malikiyah, Syafi’iyah, dan Hanabilah. (Al-Mudawwanah al-Kubra, I/392; Al-Majmu’, VI/112; Al-Mughni, IV/295)
Karena ada dua pendapat yang berbeda, maka kita harus bijak dalam menyikapinya.
Ulama sekaliber Imam Syafi’i, mujtahid yang sangat andal saja berkomentar tentang pendapatnya dengan mengatakan, ”Bisa jadi pendapatku benar, tapi bukan tak mungkin di dalamnya mengandung kekeliruan. Bisa jadi pendapat orang lain salah, tapi bukan tak mungkin di dalamnya juga mengandung kebenaran.”
Dalam masalah ini, sebagai orang awam (kebanyakan), kita boleh bertaqlid (mengikuti salah satu mazhab yang menjadi panutan dan diterima oleh umat).
Allah tidak membebani kita di luar batas kemampuan yang kita miliki.
“Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan kesanggupannya…” (Al-Baqarah [2]: 286).
Pendapat Nahdlatul Ulama
Menurut NU, membayar zakat fitrah dengan uang itu boleh, bahkan dalam keadaan tertentu lebih utama.
Bisa jadi pada saat Idul Fitri jumlah makanan (beras) yang dimiliki para fakir miskin jumlahnya berlebihan.
Karena itu, mereka menjualnya untuk kepentingan yang lain.
Dengan membayarkan menggunakan uang, mereka tidak perlu repot-repot menjualnya kembali yang justru nilainya menjadi lebih rendah.
Dan dengan uang itu pula, mereka dapat membelanjakannya sebagian untuk makanan, selebihnya untuk pakaian dan keperluan lainnya. (Tribunstyle/ Irsan Yamananda)
Yuk Subscribe YouTube TribunStyle.com di bawah ini: