Guru Tega Tampar Murid di Purwokerto saat Jam Pelajaran Jadi Sorotan, Begini Sekarang Kondisinya!
Sebanyak sembilan orang murid ditampar oleh guru di Purwokerto ini saat jam pelajaran. Akhirnya peroleh ganjaran setimpal.
Penulis: Triroessita Intan Pertiwi
Editor: Triroessita Intan Pertiwi
TRIBUNSTYLE.COM - Masih ingat video seorang guru laki-laki yang menampar muridnya di depan kelas?
Video tersebut menunjukkan seorang guru yang tega melakukan pemukulan pada muridnya saat jam belajar berlangsung.
Pada awalnya ia mengelus-elus pipi murid laki-laki di depannya.
Namun kemudian ia tega memukul sang murid dengan satu tangan.
Walhasil murid tersebut terdoyong ke belakang.
Video kekerasan guru terhadap murid didiknya ini direkam oleh salah satu siswa di kelas tersebut.
Sekejab peristiwa tersebut menjadi viral di media sosial, sejak Kamis (19/4/2018).
• Hujan Deras, Driver Ini Rela Bolak Balik Rumah Pelanggan ke Apotek Demi Belikan Infus! Balasannya?
Tak hanya satu, guru tidak tetap SMK Kesatrian, Purwokerto, Banyumas, Jawa Tengah ini melakukan pemukulan ke 9 orang siswa.
Dari hasil visum yang dilakukan, beberapa borban mengalami nyeri di bagian rahang, telinga berdengung, memar, lecet, hingga mengeluh pusing berkelanjutan.
Lantaran tindakannya tersebut, akhirnya guru ini ditetapkan sebagai tersangka kasus kekerasan terhadap anak, Jumat (20/4/2018).
Kapolres Banyumas Ajun Komisaris Besar Bambang Yudhantara Salamun mengatakan, sedikitnya ada sembilan siswa yang menjadi korban kekerasan oleh tersangka.
“Dua korban (paling parah) sudah dibawa ke rumah sakit, sekarang rawat jalan,” katanya kepada Kompas.com.
Dalam keterangannya, Bambang menyebut, alasan tersangka melakukan tindakan penamparan lantaran para korban terlambat masuk ke ruang kelas saat jam belajar-mengajar berlangsung.
Tersangka berdalih, tindakan yang diambil akan memberikan efek jera kepada korban, sekaligus sebagai peringatan bagi siswa yang lain.
“Jadi tersangka sengaja menyuruh siswa yang tidak dihukum untuk merekam aksi penamparan itu.
Bahkan sebelumnya, tersangka juga sempat merekam sendiri (aksi penamparan),” jelasnya.
• Heboh Video Guru Tampar Siswanya Keras-keras, Nikita Mirzani Ikut Komentar, Masukin ke Penjara
Hingga gelar perkara dilakukan, polisi telah memeriksa 13 saksi, termasuk di antaranya para korban dan tersangka.
Selain itu, pihaknya juga telah mengamankan satu telepon pintar milik siswa yang diduga sebagai perekam video itu. Untuk sementara, Bambang akan menjerat tersangka dengan Pasal 80 Ayat 1 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman tiga tahun enam bulan penjara.
“Kami masih melakukan pengembangan dan analisa terkait adanya pasal berlapis yang dilanggar,” jelasnya.
Sebelumnya, para murid mengaku telah memaafkan sang guru.
Bahkan sang guru mengaku tidak berkeberatan jika harus dibalas oleh para muridnya.
Meski demikian, pemberian maaf dari para murid yang ia aniaya tidak berarti menggugurkan pelanggaran yang ia lakukan.
(Triroessita Intan Pertiwi / TribunStyle.com)
Video: