Tinggal di Kawasan Dolly Sejak Umur 2 Tahun, Seorang Anak Tumbuh dengan Perilaku Menyimpang, Miris!
Anak berusia delapan tahun tersebut divonis mengalami sex addict atau ketergantungan terhadap perilaku seks.
Penulis: Triroessita Intan Pertiwi
Editor: Amirul Muttaqin
Selain itu, Indarto juga menambahkan bahwa kasus pencabulan ini hanya terjadi sekali.
Peristiwa bermula saat korban RK mengeluh perutnya sakit pada pelaku.
Sembari mengoleskan minyak angin, MS mulai melancarkan aksi bejatnya.
Dia pun tak segan-segan melakukan tindak pencabulan terhadap RK.
Kasus pelecehan serupa juga dirasakan oleh dua korban lainnya, yakni DK dan GG.
"Mereka kemudian sepakat melaporkan hal ini ke wakil kepala sekolah. Saat dikonfirmasi, MS mengakui perbuatannya dan langsung dipecat," ujar Indarto.
Khawatir jumlah korban akan bertambah banyak, ASR pun melaporkan MS ke pihak berwajib.
Polisi sempat kehilangan jejak MS karena dirinya kerapkali berpindah tempat ke daerah Jakarta, Bekasi, dan Bogor.
"Akhirnya dia kami amankan di daerah Pekayon, Bekasi Selatan. Saat diamankan, dia hendak kabur ke kampung halaman di Lampung," jelasnya.
Kasat Reskrim Polrestro Bekasi Kota AKBP Dedy Supriadi menegaskan bahwa kelainan seks pada tersangka bukan karena dulunya pernah menjadi korban perlakuan serupa.
Hanya saja, MS terlalu sering menonton video panas hingga kecanduan.
Bingung untuk menyalurkan hasrat, MS akhirnya nekat mencabuli tiga anak didiknya sendiri.
"Pengakuannya baru sekali mencabuli mereka, tapi keterangannya masih kita dalami karena khawatir ada korban lain," cetus Dedy.
Walau begitu, Dedy mengatakan bahwa ketiga murid tersebut belum menjadi korban sodomi.
Hal itu didapatkan dari surat visum rumah sakit, keterangan korban serta pengakuan tersangka.
"Tapi perbuatan MS sangat merusak psikis ketiga korban," ucapnya.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat pasal 82 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun. (Tribunstyle/ Irsan Yamananda)