Breaking News:

Tidak Terima dengan Status Tersangkanya, Fredrich Yunadi Minta Advokat Satu Indonesia Boikot KPK!

Saat itu dirinya tengah menggunakan kaus putih dibalut rompi tahanan berwarna oranye.

Penulis: Irsan Yamananda
Editor: Diah Ana Pratiwi
Kompas
Fredrich Yunadi 

TRIBUNSTYLE.COM - Bersikukuh merasa dikriminalisasi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), pengacara Fredrich Yunadi terus melancarkan perlawanan.

Senjata terbarunya adalah mengklaim mendapat dukungan 90 ribu advokat (pengacara) seluruh Indonesia yang tergabung dalam Ikatan Advokat Indonesia (IAI).

Ia merasa punya dalih yang kuat untuk melawan apa yang dia sebut 'kriminalisasi' dirinya oleh KPK.

Antara lain tuduhan menyewa satu kamar Very Important Person (VIP di Rumah Sakit Medika Permata Hijau Jakarta, sebelum Eks Ketua DPR Setya Novanto mengalami kecelakaan mobil Fortuner menabrak tiang lampu.

Menurutnya, insiden "tiang lampu" yang disebut KPK sebagai rekayasa, sebagai sebuah kesalahan kesimpulan, karena itu semua murni kecelakaan.

"Kecelakaan itu‎ memang asli, di polisi juga menyatakan ini murni kecelakaan," ucapnya.

Ia juga merasa terhina dengan penyebutan dirinya dicari-cari seharian oleh KPK. Karena pada hari itu dia merasa cuma sedang berobat ke rumah sakit.

"Mereka (KPK) tidak ada bukti dan apa yang dikatakan saya mendengar berita seolah saya dicari seharian, itu adalah bohong semua. ‎Saya di rumah sakit, kemudian datang dijemput, tidak ada dicari seharian," tuturnya.

Atas keberatan itu, Fredrich bertekat menggalang kekuatan melawan KPK atas penahanan dirinya.

"Saya hanya imbau, advokat seluruh Indonesia boikot KPK. Itu saya minta," sambung Fredrich.

Bimanesh Sutarjo yang jadi tersangka menghalang-halangi pemeriksaan Setya Novanto
Bimanesh Sutarjo yang jadi tersangka menghalang-halangi pemeriksaan Setya Novanto ()

Dituduh Bersekongkol dengan Dokter Bimanesh 

Seperti diketahui, selain Fredrich Yunadi, KPK juga memberikan status tersangka pada dokter RS Medika Permata Hijau, dr Bimanesh Sutarjo.

Keduanya diduga telah memanipulasi data medis Setya Novanto agar bisa dirawat dan menghindari pemeriksaan KPK.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyatakan mantan kuasa hukum Setya Novanto, Fredrich Yunadi, sebagai tersangka.

Pendiri Yunadi & Associates ini dianggap telah menghalangi penyidikan kasus korupsi e-KTP yang menjerat mantan kliennya, Setya Novanto.

Hingga saat ini, Fredrich Yunadi sudah mendekam di Rutan KPK, Gedung Merah Putih, Kuningan, Jakarta Selatan selama tiga hari.

Nah, pada hari Senin (15/1/2018) kemarin, penyidik KPK telah memeriksa ayah Miss Indonesia 2011 tersebut.

Tenyata Ada Kemiripan dari Penangkapan Setya Novanto dan Fredrich Yunadi, Apa ya?

Tribunstyle melansir dari Tribunnews.com (15/1/2018), "Iya, FY diperiksa sebagai tersangka di kasus merintangi penyidikan," ucap Juru Bicara KPK Febri Diansyah.

Sebelumnya, rartawan juga sempat menemui Fredrich Yunadi sebelum diperiksa oleh penyidik.

Saat itu dirinya tengah menggunakan kaus putih dibalut rompi tahanan berwarna oranye.

(Tribunnews/Jeprima)

Kepada wartawan, Fredrich mengaku masih tidak terima dengan penahanannya.

"Apa yang kalian saksikan ini sudah kriminalisasi terhadap profesi advokat. Mereka (KPK) sudah melecehkan putusan MK dan UU Advokat," ujarnya.

Selain itu, Fredrich Yunadi juga diduga telah mengondisikan RS Media Permata Hijau dengan memesan satu lantai ruang VIP insiden menabrak tiang lampu yang menimpa Setya Novanto pada 16 November 2017 silam.

Kedua tersangka disangkakan melanggar pasal 21 UU No 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dalam UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Dalam perkara merintangi penyidikan ini, ada ‎tiga saksi yang dicegah ke luar negeri selama enam bulan ke depan, sejak 8 Desember 2017, yakni Reza Pahlevi, M Hilman Mattauch, dan Achmad Rudyansyah.
(Tribunstyle/ Irsan Yamananda)

Sumber: TribunStyle.com
Tags:
KPKFredrich YunadiSetya NovantoTribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

BERITA TERKINI

berita POPULER

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved