Lowongan CPNS
CPNS 2018 - Ternyata Ada Jalur Khusus Pendaftaran Calon Pengabdi Negara Lho, Ini Syaratnya!
Tahun 2018 Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bakal pensiun berjumlah sekitar 220 ribu orang.
Penulis: Verlandy Donny Fermansah
Editor: Delta Lidina Putri
TRIBUNSTYLE.COM - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi akan membuka kembali penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2018.
Kabar ini disambut baik netizen dengan banyak beragam pencarian info tentang CPNS 2018.
Terbukti topik CPNS 2018 sempat menjadi tranding di Google beberapa waktu lalu.
Pada tahun 2017 sebenarnya pemerintah sempat membuka rekrutmen CPNS.
• Ahok Gugat Cerai Veronica Tan, Ternyata Setahun Lalu Sean Sempat Tulis Curhatan Soal Orang Tuanya!
Tapi rekrutmen tersebut dibuka hanya untuk mengisi beberapa pos kementerian.
Nah tahun 2018, pemerintah berencana membuka kembali rekrutmen CPNS untuk pemerintah daerah.
Lowongan yang dibukan pun lebih banyak dibandingkan tahun sebelumnya.
Ternyata seleksi CPNS tahun ini ada jalur khususnya lho.
Jalur khusus ini diperuntukan untuk lulusan penerima beasiswa dari Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP).
Hal ini dibenarkan oleh Menteri PAN-RB Asman Abndu di Jakarta, akhir Desember 2017 lalu.
Asman mengatakan lulusan LPDP memang diberikan jalan khusus teruntuk lulusan berprestasi.
Pasalnya beberapa lembaga sedang membutuhkan tenaga profesional sekelas lulusan LPDP.
"Baik di BPPT, Batan, termasuk di Dikti yang butuh dosen-dosen tamatan luar negeri. Jadi kami berharap dengan itu nanti akan dapat kualitas yang baik," katanya kepada wartawan.
Tahun 2018 Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bakal pensiun berjumlah sekitar 220 ribu orang.
Sedangkan penerimaan CPNS nantinya hany berjumlah 50 persen dari jumlah pegawai yang penisun.
Tapi kuota itu masih mempertimbangkan kemampuan keuangan negara.
"Sesuai dengan kesepakatan minimum 50 persennya berarti 110 ribu, tergantung nanti kemampuan keuangan," katanya.
Gaji PNS Tertinggi
Sesuai amanat UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, rumusan upah yang diterima bagi PNS terdiri dari tiga komponen: gaji pokok, tunjangan kinerja, dan tunjangan kemahalan.
Untuk gaji pokok akan ada peningkatan rasio atau perbandingan antara besaran gaji terendah dan tertinggi.
Gaji pokok tidak lagi berdasarkan masa kerja tapi diubah jadi beban kerja, tanggung jawab, dan resiko.
Saat ini rasio gaji pokok berlaku mencapai 1:3,7.
Misal, jika gaji pokok terendah PNS sekitar Rp 1,2 juta maka gaji pokok tertinggi sebesar Rp 4,44 juta.
Tapi pada tahun 2018 rasionya naik menjadi 1:11,9 sehingga gaji pokok tertinggi bisa mencapai 14,3 juta.
Lalu sebenarnya berapa upah yang diterima PNS di beberapa instansi pemerintah?
Berdasarkan PP Nomor 30 Tahun 2015 maka besarnya tergantung golongan dan masa kerja golongan (MKG).
• Aisyah Bahar - Meninggal dengan Tanda-tanda Khusnul Khatimah, Ini Ganjarannya!
Tapi tiap instansi pemerintah memberikan tunjangan berbeda-beda.
Berikut ini 8 pos lembaga negara dengan gaji fastantis seperti dilansir Tribunstyle.com dari Intisari Online, Rabu (9/1/2017.
1. Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan ( Rp 5,36 juta - Rp 117,37 juta)

Bukan jadi rahasia umum pegawai di pos ini memiliki gaji tertinggi.
Di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak, tunjangan pegawai pangkat terendah sebesar Rp 5,36 juta per bulan.
Sedangkan yang tertinggi sebesar Rp 117,37 juta per bulan.
Berdasarkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2015 tentang Tunjangan Kinerja Pegawa
Ini belum ditambah komponen penghasilan lainnya.
2. Kementerian Keuangan (Rp 2,57 juta - Rp 46,95)

Kementerian Keuangan memberikan tunjangan senilai Rp 2,57 juta per bulan untuk pegawai pangkat terendah, sedangkan yang tertinggi senilai Rp 46,95 juta per bulan.
Hal ini berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 156 Tahun 2014 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Keuangan.
3. Badan Pemeriksa Keuangan (Rp 1,54 juta - Rp 41,55 juta)

Tunjangan yang diberikan untuk PNS berpangkat rendah senilai Rp 1,54 juta per bulan, sedangkan yang tertinggi sebesar Rp 41,55 juta per bulan.
Hal ini berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 188 Tahun 2014 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Pemeriksa Keuangan.
Hal ini dilakukan BPK dan Kementerian Keuangan demi menjaga pegawainya dari godaan suap.
4. Pemprov DKI Jakarta (Rp 127 Juta)

Berdasarkan Peraturan Gubernur DKI Nomor 193 Tahun 2015, PNS Pemprov dan Pemkot di DKI Jakarta menjadi PNS penerima tunjangan tertinggi di Indonesia di atas Rp 100 juta.
Jika gaji dan tunjangan digabungkan maka PNS di DKI Jakarta di atas rata-rata.
5. Mahkamah Agung (Rp 1, 71 juta - Rp 32,6 juta)

Tnjangan kinerja terendah di MA sekitar Rp 1,71 juta per bulan.
Sedangkan paling tinggi senilai sekitar Rp 31,6 juta per bulan.
Hal ini berdasarkan Keputusan Mahkamah Agung Nomor 117/KMA/SK/XII/2015 tentang Perubahan Keputusan Ketua MA Nompr 128/KMA/SK/VIII/2014 tentang Tunjangan Kinerja Khusus Pegawai Negeri pada MA dan Badan Peradilan di Bawahnya
6. Kementerian Hukum dan HAM (Rp 2,21 juta - Rp 27, 57 juta)

Tunjangan kerja yang diberikan Kementerian Hukum dan HAM terendah Rp 2,21 juta dan tertinggi Rp 27,57 juta per bulan.
Hal ini berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nompr 5 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 22 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Kinerja bagi Pegawai pada Lingkungan Kemenkumham.
7. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (Rp 1,96 juta - Rp 26,32 juta)
Pegawai dengan pangkat terendah di kementeran berhak menerima tunjangan kinerja senilai Rp 1,96 juta per bulan.
Sementara tertinggi senilai Rp 26,32 juta per bulan.
Hal ini berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 113 Tahun 2015 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral. (Tribunstyle.com/Verlandy Donny Fermansah)