Polisi Tetapkan Tersangka Pembunuhan Wanita Bercadar di Kediri, Pelakunya Termasuk Pengusaha Sukses!
Suami korban mengatakan bahwa mendiang istrinya memang sempat dekat dengan salah satu teman sekolahnya dulu.
Penulis: Irsan Yamananda
Editor: Amirul Muttaqin
TRIBUNSTYLE.COM - Kasus pembunuhan wanita bercadar di Kediri sudah menemui titik terang.
Pasalnya, polisi sudah menetapkan seorang tersangka dalam kasus tersebut.
Pelaku tak lain adalah teman masa kecil korban sendiri yang berinisial M, seorang warga Wates, Kabupaten Kediri.
• Kasus Rebutan Hak Asuh Anak Atalarik Syach dan Tsania Marwa Ditutup KPAI, Begini Ending-nya!
Kasus ini bermula pada penemuan sesosok mayat wanita bercadar yang ditemukan tergeletak di halaman masjid Anas bin Faadolah, Desa Menang, Kecamatan Pagu, Kabupaten Kediri.
Saifuin (35) adalah saksi mata yang pertama kali menemukan mayat tersebut dan menghubungi polisi.
Di dekat mayat tersebut, polisi menemukan sepucuk surat misterius yang diduga merupakan pesan dari pelaku pembunuhan.
"Maaf!!! Mohon dirawat sesuai syariat Islam
Jangan cari tahu sp saya," tulisnya dalam surat tersebut.

Setelah melakukan penyelidikan, diketahui sosok wanita bercadar tersebut bernama Nurul Khotimah (38), warga Jalan Pahlawan Gang III, Kedungwaru, Tulungagung.
Keluarga korban menduga ada keterlibatan orang terdekat dalam kasus tersebut.
Rusdi, ayah mendiang Nurul Khotimah, mengaku terpukul saat mendengar putrinya meninggal dunia.
Tribunstyle melansir dari Surya (9/1/2018), "Saya minta polisi menangkap pelakunya," ucap Rusdi bernada tinggi.
• Ingat Pembunuhan Remaja karena Pesanan Bedak? Beredar Foto Pelaku Menangis Saat Diperiksa Polisi!
Sementara itu, Agustina (40), juga mencurigai ada keterlibatan teman dekat Nurul dalam kasus pembunuhan ini.
Agustina mengaku sebelum kejadian sempat berbincang bersama suami korban.
Pada saat itu, suami korban sempat menunjukkan history panggilan telepon dari ponsel korban yang dihubungi oleh teman sekolahnya.
"Saya pernah ditunjukkan ponsel ada telepon berulang kali ke ponsel adik (korban)," bebernya.
Sepengetahuannya adiknya hanya sedikit mempuyai teman pria itupun rekannya semasa sekolah.
"Kalau persoalan pribadi dia (korban) cenderung tertutup," imbuhnya.
Kecurigaan itu juga muncul dari mulut suami korban, Sunaryo.
Kepada wartawan, Sunaryo mengatakan bahwa mendiang istrinya memang sempat dekat dengan salah satu teman sekolahnya dulu.
Dia menambahkan bahwa pria tersebut masih sering menghubungi korban walaupun masing-masing sudah berumah tangga.
Bahkan, Sunaryo secara terang-terangan mengatakan jika teman sekolahnya tersebut pernah meminta korban untuk menceraikan dirinya.
Korban dijanjikan akan dibelikan rumah dan dipenuhi seluruh biaya kebutuhannya jika bersedia menceraikan Sunaryo.
Rasanya keterangan Sunaryo cukup masuk akal mengingat pelaku sendiri merupakan salah seorang pengusaha sukses.
Diketahui, tersangka merupakan pengusaha di daerah Marauke, Papua.
Kasatreskrim Polres Kediri, AKP Hanif Fatih Wicaksono mengatakan telah memastikan kejadian ini adalah kasus pembunuhan.
"Sudah cukup bukti untuk menetapkan tersangka," ujar AKP Hanif Fatih Wicaksono kepada Surya di Polres Kediri, Senin (8/1/2018).
Rupanya tersangka dan Nurul sempat menjalin hubungan saat masih sekolah dulu.
Namun ternyata, kisah asmara itu bertepuk sebelah tangan.
Nurul Khotimah tewas di tangan pria yang sudah dikenalnya sejak duduk di bangku SMP.
Hanif menjelaskan meski tersangka sempat mengelak melakukan perbuatan itu.
Namun, setelah dicocokkan dengan alat bukti, tersangka mengakuinya telah membunuh Nurul Khotimah.
"Penetapan tersangka ini telah sesuai prosedur yang menempuh seluruh pertimbangan untuk menjerat tersangka," bebernya.
Pihaknya saat ini telah memeriksa suami korban bernama Sunaryo terkait kasus tersebut.
Pemeriksaan itu untuk memenuhi berkas berita acara pemeriksaan (BAP).
"Tadi sudah kami mintai keterangan tambahan untuk melengkapi BAP," pungkasnya.
• Wanita Ini Nekat Bunuh Diri Sambil Live Facebook, Sebuah Pengakuan Terungkap Sebelum Tewas
Apabila tidak ada halangan, rencananya pihaknya akan menggelar rekontruksi pembunuhan.
Namun hingga saat ini pihaknya masih mempersiapkan mekanisme untuk reka ulang.
"Kan harus ada saksi semuanya itu yang harus dihadirkan pada saat rekonstruksi, jadi kami butuh waktu untuk mempersiapkannya," tandasnya.
Atas perbuatannya, tersangka dapat dijerat pasal berlapis dugaan pembunuhan berencana minimal hukuman seumur hidup dan maksimal hukuman mati. (Tribunstyle/ Irsan Yamananda)