Breaking News:

Ngaku Bisa Tularkan Ilmu Kebal, Seorang Guru Agama Lakukan Pelecehan Kepada 7 Murid Ngajinya

AA menggunakan modus untuk menurunkan ilmunya tersebut dengan cara dimandikan.

tribunnews/ilustrasi
Ilustrasi 

TRIBUNSTYLE.COM - Setelah beberapa waktu lalu masyarakat Indonesia dihebohkan dengan beredarnya video porno seorang wanita dewasa dengan dua anak kecil, kasus pelecehan terhadap anak di bawah umur kembali terjadi.

Mirisnya, insiden tak senonoh ini justru dilakukan oleh seorang guru agama.

Dilansir dari Tribun Jabar, Selasa (9/1/2018), peristiwa ini terjadi di Cimahi, Jawa Barat.

Seorang guru agama berinisial AA, warga Kampung Karangsari RT 02/13, Desa Cihanjuang, Kecamatan Parongpong, Kabupaten Bandung Barat, telah ditetapkan sebagai tersangka pencabulan terhadap beberapa anak di bawah umur.

Polisi Tetapkan Tersangka Pembunuhan Wanita Bercadar di Kediri, Pelakunya Termasuk Pengusaha Sukses!

Semula, korban berinisial NH (15), melaporkan guru bejat tersebut ke Polres Cimahi.

Penyidikan terhadap tersangka pun dilakukan di Mapolres Cimahi, Kota Cimahi, Selasa (9/1/2018).

Mengenakan pakaian layaknya seorang ustad, lengkap dengan baju koko, sarung, dan peci, AA langsung masuk ke ruang pemeriksaan Satreskrim Polres Cimahi.

"Dari data yang kami himpun, korban pencabulan tersebut berjumlah tujuh orang," terang Kasatreskrim Polres Cimahi, AKP Niko N Adi Putra.

Namun, polisi masih akan tetap mendalami kasus ini.

"Pada dasarnya keterangan sudah kami dapatkan dan yang bersangkutan sudah mendekam di sel tahanan Satreskrim Polres Cimahi," lanjut Niko.

Menurut Niko, pelaku telah melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap anak-anak di bawah umur.

AA menggunakan modus untuk menurunkan ilmunya dengan cara dimandikan.

"Ada beberapa modus yang digunakan oleh pelaku. Mulai dari pelaku bisa mengobati dan memberikan amalan baik dan keistimewaan, misalnya bisa kebal, dan lain sebagainya," papar Niko.

Korban pun tertarik dan terjadilah pencabulan yang dilakukan oleh guru ngaji terhadap muridnya tersebut.

Pelaku meraba beberapa bagian tubuh korban seperti payudara hingga ke organ vitalnya.

Hingga akhirnya korban mengaku mengalami trauma dan sakit pada organ intimnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 81 dan 82 Undang-undang Perlindungan Anak dengan ancaman minimal 15 tahun penjara. (TribunStyle.com/ Salma Fenty Irlanda)

Sumber: TribunStyle.com
Tags:
Cimahi
Berita Terkait
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved