Mengaku Punya Ajian Semar Mesem, Guru SD Asal Tangerang InI Tega Sodomi 41 Anak di Bawah Umur!
Pelaku melakukan aksi tersebut dalam keadaan sadar dan atas kesediaan para korbannya karena ingin mendapatkan ajian darinya.
Penulis: Irsan Yamananda
Editor: Amirul Muttaqin
TRIBUNSTYLE.COM - Di zaman yang serba canggih ini, moral manusia malah semakin menurun.
Bagaimana tidak, sebagian dari mereka tega melakukan tindakan tak bermoral pada anak yang masih di bawah umur.
Salah satunya adalah WS alias Babeh (49) ini.
Pada awalnya, Babeh ditangkap polisi atas dugaan pelaku sodomi terhadap 25 anak.
Namun pada hari Jumat (5/1/2018) kemarin, polisi mengatakan bahwa beberapa tambahan korban melapor pada Polresta Tangerang.
• Siswa Ini Selalu Hadiahi Guru dengan Lukisan Menakjubkan di Kelas, Lihat Balasannya Tak Terduga!
Tribunstyle melansir dari Kompas.com (8/1/2018), "Sampai hari ini ditambah kemarin yang melaporkan sudah 41 orang," ucap Kapolda Banten Brigjen Listyo Sigit Prabowo di Mapolresta Tangerang, Jumat (5/1/2018).
Sigit memperkirakan, pelaporan akan terus bertambah.
Karena itu, polisi membuka posko pelaporan bagi korban sodomi Babeh.
"Kami sudah membuka posko di Polres Tangerang, sehingga ada kemungkinan munculnya korban baru," ujarnya.
Korban sodomi Babeh mayoritas anak laki-laki berusia 10-15 tahun.
"Kami akan menerima dan juga akan memberi perlakuan khusus terhadap para korban, sehingga jangan sampai korban ini merasa kerahasiannya tidak terjamin," kata Sigit.
Para korban yang disodomi Babeh telah mendapatkan pemulihan trauma dan pendampingan dari P2TP2A dan Kemen PPPA.
Babeh sendiri ditangkap petugas di kediamnannya di Kampung Sakem, Desa Tamiang, Kecamatan Gunung Kaler, Kabupaten Tangerang.
Kapolresta Tangerang Kombes Sabilul Alif mengatakan bahwa Babeh telah mengakui perbuatan tercelanya itu saat diperiksa.
Babeh yang sehari-hari bekerja sebagai guru honorer SD di Rajeg, Tangerang ini juga mengaku semua perbuatan bejatnya dilakukan di gubug yang dibangunnya sendiri.
"Tersangka menceritakan, peristiwa itu berawal di Kampung Sakem, Desa Tamiang pada bulan April 2017. Saat itu, istri tersangka sudah 3 bulan menjadi TKW di Malaysia. Menurut tersangka, anak-anak sering mendatangi dirinya di gubuk yang didirikan tersangka," ujar Sabilul.
• Cikgu Azizan - Kisah Guru Ini Jadi Sorotan Gara-gara Kids Jaman Now di Malaysia, Ulah Apa Lagi?
Penangkapan tersangka sendiri dilakukan setelah dia kembali melakukan sodomi terhadap tiga anak pada 2 Desember 2017 lalu.
Salah satu korban melaporkan perbuatan bejat Babeh pada orangtuanya.
Sang orangtua pun akhirnya membuat laporan kepada polisi terkait hal tersebut.
Polisi pun akhirnya memeriksa kondisi kejiwaan Babeh dan tersangka pun dinyatakan normal.
Kami sudah melakukan pemeriksaan kejiwaan terhadap tersangka dan hasilnya tersangka dinyatakan normal," ungkap Sabibul.
Berdasarkan pengakuan tersangka, Babeh melakukan sodomi tersebut dalam keadaan sadar dan atas kesediaan para korbannya karena ingin mendapatkan ajian darinya.
"Tersangka bercerita kepada saya kalau kedatangan anak-anak karena menganggap tersangka memiliki ajian semar mesem dan bisa mengobati orang sakit," ujar Sabilul.
Atas dasar tersebut, anak-anak kemudian mulai berdatangan ke rumahnya untuk meminta ajian.
Babeh bersedia melakukan hal itu dengan syarat tertentu.
Dia meminta anak-anak tersebut untuk memberikan mahar atau kompensasi uang.
"Namun, untuk mahar uang, anak-anak mengaku tidak memilikinya. Tersangka kemudian mengatakan, mahar uang bisa diganti asalkan anak-anak bersedia disodomi. Berdasarkan pengakuan tersangka, anak-anak bersedia disodomi olehnya," kata Sabilul.
Babeh bahkan juga mengancam anak-anak tersebut jika tak mau menuruti perbuatan bejatnya.
"Anak-anak tersebut diancam bakal mendapatkan kesialan selama 60 hari jika tak mau disodomi," tambah Sabilul.
• Gugat Cerai Veronica Tan, Sosok yang Diduga Pendeta & Teman Dekat Ahok Beri Klarifikasi Mengejutkan
Selain menangkap Babeh, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu kaus lengan pendek merek “little boy”, satu celana pendek warna biru ungu, pelor gotri, dan telepon genggam.
"Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 82 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun dalam paling lama 15 tahun," ujar Sabilul. (Tribunstyle/ Irsan Yamananda)'