Breaking News:

HUT RI ke-72, Ahok Ternyata Tak Mendapatkan Remisi, Menkumham Angkat Bicara

Ahok tidak termasuk dalam warga binaan pemasyarakatan yang menerima remisi tersebut.

Ilustrasi Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok di dalam Tahanan Mako Brimob Kelapa Dua, Depok. 

TRIBUNSTYLE.COM - Sebanyak 92.816 narapidana dan tahanan menerima remisi pengurangan masa tahanan dan remisi langsung bebas pada hari ulang tahun Indonesia ke-72, Kamis (17/8/2017).

Sayangnya, nama mantan gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok tidak termasuk dalam warga binaan pemasyarakatan yang menerima remisi tersebut.

Lama Tak Terdengar Kabar, Ternyata Begini Aktivitas Ahok di Penjara Mako Brimob

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Yasonna Hamonangan Laoly mengatakan bahwa Ahok tidak mendapatkan remisi, lantaran belum memenuhi syarat untuk menerima pengurangan hukuman.

"Enggak dapat remisi. Belum memenuhi syarat," kata Yasonna di kantornya, Jakarta, Kamis (17/8/2017).

Ahok dianggap tidak memenuhi syarat karena belum menjalani masa kurungan minimal enam bulan.

Ia diketahui baru menjalani masa kurungan kurang lebih tiga bulan lebih, sejak divonis pada awal Mei 2017 lalu.

"Kalau syarat administratif itu minimal untuk bisa menerima revisi harus sudah menjalani enam bulan masa hukuman," kata Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Kemenkumham, Ma'mun.

Meski demikian, ke depan, Ahok tidak menutup kemungkinan akan bisa diusulkan untuk menerima remisi jika persyaratannya administratif dan substantifnya terpenuhi.

"Kita lihat perkembangannya. Apakah syarat administratif terpenuhi. Apakah perilakunya baik tidak melanggar tata tertib di dalam. Selama ini kooperatif ya enggak ada masalah," tutup Ma'mun. (Moh. Nadlir/Kompas.com)

Berita ini pernah dipublikasikan Kompas.com berjudul Ahok Tak Kebagian "Obralan" Remisi HUT Ke-72 RI

Sumber: Kompas.com
Tags:
Ahok
Rekomendasi untuk Anda
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved