Breaking News:

Terpopuler Kemarin

Istri TNI Tak Cuma Lewati Tes Keperawanan, Ini Syarat-syarat Menjadi Anggota Persit! Udah Siap?

Begini kurang lebih percakapan yang terjadi saat test keperawanan tersebut menurut reporter kami.

Editor: Diah Ana Pratiwi
Instagram
Annisa Pohan dan Winda Khair 

Laporan Wartawan TribunStyle.com, Lilis Maryati

TRIBUNSTYLE.COM - Menjadi istri prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI) harus menanggung konsekuensi yang tak mudah.

Ya, tugas pokok utama prajurit militer adalah menjaga keutuhan NKRI, yang mana tak jarang mereka harus ditugaskan menjaga perbatasan.

Prajurit TNI
Prajurit TNI (kompas.com)

Militer memiliki aturan ketat kedinasan, begitu juga sampai ketentuan menikah.

Calon istri prajurit TNI harus melengkapi berbagai syarat yang ditetapkan institusi terkait.

Satu di antaranya adalah test keperawanan.

Nantinya istri-istri prajurit militer ini akan tergabung pada sebuah organisasi yang bernama Persit Kartika Chandra Kirana untuk TNI AD, Pia Ardhya Garini (TNI AU), dan Jalasenastri (TNI AL).

Baca: 10 Profesi Idaman Calon Mertua Indonesia, Jika Kamu Lamar Anaknya, Langsung YES Jawabannya!

Agus Yudhoyono saat masih aktif di TNI bersama Annisa Pohan, istrinya
Agus Yudhoyono saat masih aktif di TNI bersama Annisa Pohan, istrinya ()
Agus Yudhoyono saat masih menjadi TNI dan Annisa Pohan yang sedang memakai seragam Persit/Instagram/agusyudhoyono

Organisasi tersebut guna menghidupkan silaturahmi antaristri anggota TNI dan pendampingan terhadap kinerja suami.

Sebelum menghadap ke kesatuan, sang calon istri harus melengkapi berbagai dokumen yang cukup rumit.

Berikut adalah syarat – syarat pernikahan dengan anggota TNI sebelum menemui pejabat di kesatuan calon suami.

1. Surat permohonan izin nikah, surat ini diurus calon suami sebagai anggota TNI yang ditanda tangani oleh komandan kompi. Surat – surat ini sebanyak sepuluh lembar.

2. Surat kesanggupan calon isteri yang ditandatangani bermaterai 6000 oleh calon istri yang diketahui oleh aparat desa setempat.

3. Surat persetujuan orangtua atau wali calon istri yang ditandatangani oleh orangtua calon istri yang diketahui oleh aparat desa domisili orang tua atau wali calon istri.

4. Surat keterangan belum menikah, surat ini diketahui oleh aparat desa setempat atau KUA setempat.

Halaman
1234
Sumber: TribunStyle.com
Tags:
Tentara Nasional Indonesia (TNI)Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI)
Rekomendasi untuk Anda
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved