Breaking News:

Vonis Guru Samhudi - Niatnya Mendidik, Malah Dibui 3 Bulan Gara-gara Cubit Murid

Samhudi, guru asal Sidoarjo ini harus dipenjara 3 bulan gara-gara mencubit sang murid yang melakukan kesalahan. Yang kebangetan siapa ini? Ckck..

Penulis: Amirul Muttaqin
Editor: Lilis Maryati
Guru Samhudi Cubit Murid 

Laporan Wartawan TribunStyle.com, Amirul Muttaqin

TRIBUNSTYLE.COM - Kasus Samhudi, vonis untuk guru asal Sidoarjo yang mencubit muridnya ini akhirnya sudah dijatuhkan (4/8/2016).

Samhudi divonis separuh dari tuntutan jaksa, yaitu 3 bulan kurungan.

Selama kasus ini berjalan, banyak sekali dukungan mengalir untuk Samhudi lewat sosial media.

Satu diantara dukungan tersebut datang dari akun Instagram @jarinto.

"Profesi apapun yang kamu jalani saat ini, jika tanpa peran guru, kamu sekarang jadi apa nak?," bunyi tulisan dalam foto tersebut.


Instagram/jarinto

Para netizen juga berkomentar mendukung Samhudi di postingan ini, satu diantaranya dari akun @firmanadhip.

"Sabar pak guru, Tuhan tau mana yang benar kok."

Ada juga akun yang membandingkan dengan pengalaman dulu ketika dihukum, komentar tersebut berasal dari akun @andre_derian.

"Wah jaman saya dulu sering dihhukum sama guru karena banyak kesalahan. Dari mulai tidak mengerjakan PR hingga tidur dikelas. Wajar jika guru marah karena sayang kepada muridnya bukan membeci. Karena itu demi kebaikan kita juga."

Ini kata Komisi X DPR RI

Wakil Ketua Komisi X DPR RI Fikri Faqih berharap proses penyelesaian kasus pencubitan siswa SMP di Sidoarjo, lebih mengedepankan musyawarah dibandingkan melalui jalur hukum.

Hal itu karena institusi sekolah merupakan representasi institusi keluarga dalam bentuk lain yang menjunjung tinggi prinsip-prinsip demokrasi (dialog).

“Kalau ada sebuah keluarga yang menitipkan anaknya di suatu sekolah, berarti sekolah tersebut dipercaya untuk menjadi representasi keluarga dalam hal mendidik. Keluarga dan Sekolah menjadi satu kesatuan utuh, sehingga nilai-nilai prinsip, seperti musyawarah, harus dijunjung tinggi,” jelas Fikri melalui keterangan tertulis, Minggu (3/7/2016).

Diketahui, Samhudi (45), seorang guru SMP Raden Rahmat di Sidoarjo, dilaporkan ke Polsek Balangbendo dan diajukan ke pengadilan oleh orang tua siswa karena dinilai telah melakukan kekerasan terhadap anaknya berinisial SS beberapa waktu belakangan ini.

Menurut informasi, Samhudi melakukan hal itu sebab SS tidak melakukan kegiatan Sholat Dhuha yang menjadi kebijakan sekolah tersebut dalam rangka peningkatan iman dan takwa.

“Melaporkan ke pihak berwajib, seharusnya menjadi hal terakhir jika musyawarah berakhir buntu. Jadi, dialog di Meja Coklat lebih baik daripada di Meja Hijau. Jika ternyata guru tersebut melanggar kode etik, tentu mendapatkan pembinaan dari pihak sekolah. Bukan dari pengadilan atau penghakiman publik,” ujar Fikri.

Oleh karena itu, Fikri berharap persoalan ini segera diselesaikan, baik dari pihak sekolah, komite, maupun orang tua siswa. Khawatir, jika terus dibiarkan berlarut-larut akan menimbulkan polemik terhadap guru-guru lainnya di daerah.

“Mendidik memang tidak harus dengan cara fisik. Tapi, jika harus terjadi perlakuan fisik di sekolah, berarti ada masalah di keluarganya dalam hal mendidik. Jadi, sekolah dan keluarga harus sama-sama introspeksi dan menahan diri. Karena kita sedang menyiapkan generasi terbaik, dan itu dimulai dengan cara sinergis antara sekolah dan keluarga,” tuturnya.

Sumber: TribunStyle.com
Tags:
SamhudiSidoarjoBerita menarikTom CruiseRunning Man
Rekomendasi untuk Anda
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved